Polsek Geger Sosialisasi Larangan Petasan



KlikMadiun – Polsek Geger Madiun, siang tadi berkeliling ke penjual-penjual kembang api. Mereka mensosialisasikan larang petasan untuk dijual, karena membahayakan.

Sejumlah anggota Polsek Geger berpatroli sambil memberi sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjual petasan. “Yang sifatnya menimbulkan ledakan, dan masuk kateggori petasan, kami melarang untuk dijual di kios-kios atau penjual yang berada di pinggir jalan,” kata Aiptu Sulistiono, Kanit Sabhara Polsek Geger Madiun, Rabu 8 Juni 2016.

Selain intruksi larangan dari Polres Madiun, petasan memang berbahaya jika diledakkan karena bisa melukai orang hingga menimbulkan kebakaran. “Mulai dari Pagotan, Jatisari, Kaibon, Sangen dan beberapa tempat lain, kami datangi untuk sosialasi larangan petasan ini,” tambah Sulistiono.

Namun larangan ini tidak berlaku bagi kembang api. “Kalau sifatnya tidak ada ledakan, dan menimbulkan cahaya warna-warni, itu masuk kategori kembang api, dan itu tidak dilarang,” tambah Sulistiono.
Sunarti, salah satu pedagang di Pagotan mengatakan, hanya menjual kembang api. “Tetapi selama ini juga tidak ada yang menanyakan apakah ada petasan untuk dijual. Saya juga tidak berani menjual yang dilarang,” tutut Sunarti. (klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama