Komplotan Bandit Gendam Antar Propinsi Takluk di Madiun




KlikMadiun – Komplotan bandit gendam yang sering beroperasi di luar Propinsi Jawa Timur, takluk di tangal Jajaran Reskrim Polres Madiun. Tiga pelaku berhasil ditangkap setelah menggendam warga Wonoasri Madiun.

Tiga anggota komplotan tersebut adalah Amir warga Cigadung Kecamatan Binong Kabupaten Subang Jawa Barat, Agung, warga Tambak Dahan Kabupaten Subang Jawa Barat dan Atim warga Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur. Komplotan bandit ini ditangkap setelah mengendam Pono warga Banyukembang Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, dengan total kerugian Rp1.200.000.

“Modusnya, dua dari anggota komplotan ini berpura-pura menanyakan alamat, untuk mengantar batu merah delima kepada korban yang telah diincar. Kebanyakan adalah bapak-bapak yang sudah tua. Saat itulah datang anggota kelompok lain berpura-pura saling tidak mengenal, yang tertarik untuk membeli batu merah delima. Tujuannya agar korban juga tertarik membeli batu merah delima,” kata Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, Senin 24 Juli 2016.

Untuk memperdaya korban, batu yang dikatakan sebagai merah dekima itu dimasukkan ke dalam air. “Ya tentu saja menyala merah, karena batu ini adalah penanda jaring nelayan di laut,” lanjut Kapolres. Di situlah akhirnya korban percaya dan membeli batu tersebut.

Komplotan ini, tidak hanya beraksi di Madiun Jawa Timur saja, tetapi juga pernah sukses beraksi di 6 kota lain, yaitu Mojokerto dan Nganjuk Jawa Timur, Sragen dan Brebes (Jawa Tengah), serta di Subang Jawa Barat. “Kerugian korban bisa bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta, tergantung jumlah uang korban saat itu,” tambah Kapolres.

Untuk menjalankan aksi gendam ini, komplotan bandit ini, hanya bermodalkan uang Rp40 ribu untuk membeli batu berwarna merah dan sebuah guci kecil dari kuningan.

Polres Madiun menyita sejumlah barang bukti berupa 16 guci kuningan kecil, 16 batu, satu mobil jenis Suzuki APV Nopol B 2410 JM, serta uang tunai Rp1.2000.000. “Para pelaku yang kini statusnya menjadi tersangka, dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” kata Kapolres. (klik-1)

 

Post a Comment

أحدث أقدم