Kronologi Pembunuhan Wanita Hamil




KlikMadiun – Pembunuhan wanita hamil yang dilakukan oleh mantan suami korban, bermotif sakit hati. Pelaku sakit hati karena dibohongi oleh korban.

Menurut pengakuan tersangka Heri Purwanto warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, ia sakit hati karena dibohongi oleh mantan istrinya, Iin Tria Riana Dewi. “Dia minta uang Rp100 ribu, untuk keperluan anak. Sebelum bercerai kami mempunyai anak. Namun ternyata, uang itu digunakan untuk bepergian ke Blora, rumah Sumarno pacarnya itu,” kata Heri Purwanto, Selasa 23 Agustus 2016.

Heri semakin sakit hati karena Iin kembali meminta uang Rp300 ribu untuk keperluan anak. “Tetapi saya belum memberinya. Karena sakit hati saya lalu merencanakan menghabisi nyawa mantan istri saya dan pacarnya itu,” tutur pria 25 tahun itu.

Heri lalu mengarang cerita bahwa ia bisa mencarikan pekerjaan di Kediri. “Saya bertemu mereka di tengah hutan, setelah saya mengirim pesan singkat siap mengantar ke Kediri. Saya beralasan mengganti motor yang bagus agar bisa membunuh Sumarno lebih dulu,” kata pria petani singkong ini.

Saat diantar Sumarno naik motor, Heri menyabetkan sabit ke kepala Sumarno. Tidak hanya kepala, punggung Sumarno pun ditebasnya. “Namun dia bisa melarikan diri ke dalam hutan. Lalu saya kembali menemui mantan istri saya yang berada di tengah hutan,” cerita Heri kepada wartawan.

Sempat terjadi cekcok setelah keduanya bertemu. “Saya ungkapkan bahwa saya tidak mau dibohongi dengan alasan keperluan anak, ia bisa minta uang seenaknya. Saya emosi, lalu saya pukul hidungnya. Saya semakin kalap dan menarik jilbabnya. Lalu dengan jilban itu saya mencekiknya hingga meninggal,” jelasnya.

Mengetahui menginggal, jasad Iin lalu dimasukkan ke gorong-gorong jembatan di tengah hutan, dan meninggalnya begitu saja. Heri Purwanto berencana melarikan diri menuju Ponorogo, namun berhasil ditangkap oleh polisi saat hendak naik bus di Saradan.


Jasad Iiin Tria Riana Dewi, ditemukan Senin 22 Agustus 2016. Hanya berselang 10 jam kemudian, Heri Purwanto akhirnya bisa ditangkap oleh polisi. “Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ucap AKBP SUmaryono Kapolres Madiun. (klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم