Soal KTP-el Rp75 Ribu, Disdukcapil Kecolongan




KlikMadiun – Kasus terungkapnya praktik pungutan Rp75 ribu untuk pencetakan TKP-el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun, mengaku hanya bisa menduga siapa orang dalam yang melakukan pencetakan KTP-el lewat jalur belakang.

Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Madiun Ahmad Romadhon, ketika dikonfirmasi, mengaku hanya bisa menduga siapa orang dalam yang bisa mencetak KTP-el dengan membayar Rp75 ribu. “Operator pencetak KTP-el, hanya 3 orang,” katanya.

Namun secara pasti, Romadhon tidak tahu siapa operator yang mencetak KTP-el lewat jalur belakang. “Ini masukan yang berarti, kami berjanji akan melakukan koreksi terhadap hal ini, agar ke depan bisa lebih baik lagi,” tegasnya.

Awalnya Romadhon meragukan, jika cetak KTP-el lewat jalur belakang bisa dilakukan. “Rasanya tidak mungkin, setelah rekam data di kecamatan, kemudian bisa dilakukan cetak KTP-el di Disdukcapil. Karena data itu harus dikirim erlebih dahulu ke Departeman Dalam Negeri, untuk data base,” tegasnya.

Namun, menurut Romadhon, jika rekam data itu dilakukan beberapa tahun lalu, justru cetak KTP-el bisa dilakukan. “Yang bisa dicetak adalah yang sudah terdata di database Departemen Dalam Negeri. Bagi yang baru, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” tambahnya
“Tetapi bila rekam data dilakukan dalam jangka waktu sekitar 2 minggu belakang, rasanya susah dilakukan, bahkan ada data yang perekaman datanya tanggal 22 September  2016 hingga awal September 2016, susah dibuka karena lalu lintas data sangat padat,” jelasnya.

Romadhon menjelaskan alur perekaman data, bahwa setelah data direkam di kecamatan, akan dikirim ke Departemen Dalam Negeri, untuk verifikasi. Setelah verifikasi, data tersebut bisa diakses di Disdukcapil kabupaten untuk dicetak dalam KTP-el. Tetapi data itu tidak bisa diakses jika terjadi kesalahan dalam koneksi internet.

Ketika ditanya soal sanksi bagi PNS yang terlibat dalam KTP-el Rp75 ribu, Romadhon tidak bisa berkata banyak. “Soal sanksi, saya tidak bisa menentukan, karena ada Kepala Disdukcapil yang berwenang soal itu,” ucapnya. (klik-3)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama