Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Besar



KlikMadiun - Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah dinas serta rumah pribadi, Walikota Madiun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah media menurunkan berita, perihal status Walikota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.

Tempo.co menyebut, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi proyek Pasar Besar Madiun. "KPK telah menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif di kantornya, Senin, 17 Oktober 2016.

La Ode mengatakan, saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014, Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek multiyears dari 2009 sampai 2012. "Atau menerima hadiah atau janji, padahal patut diketahui diberikan berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun," ujarnya.

Penetapan Bambang sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp 76,523 miliar itu diteken seminggu yang lalu. Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hari ini, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Madiun. "Ada lima lokasi yang digeledah di Madiun, satu di Jakarta," tutur La Ode.

Tempat-tempat itu antara lain kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas Bambang Irianto, rumah anak Bambang, dan kantor milik Bambang, PT Cahaya Terang Satata. Sedangkan di Jakarta, KPK menggeledah kantor PT Lince Roma Wijaya. "Dari lokasi, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ucap La Ode.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama