Lokasi Tambang Yang Ditutup Polisi, Milik Orang Mojokerto




KlikMadiun – Lokasi Tambang di Desa Tambang Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, diduga kuat milik orang Mojokerto. Namun Bagian Administrasi Sumberdaya Alam (SDA) Kabupaten Madiun menegaskan, penambangan itu belum ada ijin operasi.

Kelapa Bagian Administrasi SDA Kabupaten Madiun, Dwi Budiarto mengatakan, ada 3 pengajuan ijin penambangan di Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun. “Dari ketiganya, belum ada satu pun yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi,” kawa Dwi.

Dwi menambahkan, salah satu syarat mulai produksi, harus ada IUP Produksi dari produksi yang dikeluargan oleh Propinsi. “Maka jika mulai produksi atau menggali tanpa ada IUP Produksi, secara aturan tidak boleh,” lanjut Dwi.

Keterangan yang berhasil dihimpun, lokasi tambang yang ditutup adalah milik pengusaha tambang dari Mojokerto, bernama BES. “Kalau itu memang ada pelanggaran aturan main, itu menjadi tanggungan mereka sendiri,” tandas Dwi.

Maka, yang perlu dilakukan adalah melihat dokumen kelengkapan tentang izin yang dimiliki p;eh pengusaha tambang. “Kalau mereka punya IUP Ekplorasi, mereka sudah boleh beraktifitas, seperti membuat jalan di area tambang, tetapi belum boleh menjual hasil tambang dari lokasi itu,” lanjut Dwi.


Hingga saat ini, ada 45 pengajuan izin tambang di Kabupaten Madiun. Dari jumlah itu, baru 9 titik yang punya izin lengkap. Sedangkan hingga kini, baru 6 titik yang beroperasi. (klik-3)

Post a Comment

أحدث أقدم