Bank Indonesia: Banyak KUPVA BB Tak Berizin



KlikMadiun – Bank Indonesia (BI) perwakilan Kediri mengungkapkan banyaknya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah kerjanya yang tak memiliki izin. Hingga saat ini, di wilayah kerja BI Perwakilan Kediri yang meliputi 13 kabupaten dan kota hanya dua KUPVA BB yang mengantongi izin, sedangkan 67 lainnya tak berizin.
Kepala tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kediri, Beny Wicaksono menyebutkan hingga saat ini hanya ada dua KUPVA yang sudah memiliki izin.
“Di wilayah kerja Bank Indonesia Kediri, hanya ada dua KUPVA BB yang sudah memiliki izin, masing-masing berada di Blitar dan Kediri. Sedangkan yang 67 hingga saat ini belum memiliki izin,” ungkap Beny saat jumpa pers sesaat sebelum sosialisasi kepada para pelaku usaha KUPVA BB di Hotel Aston Madiun, Jumat 17 Februari 2017.
Menurut Beny, BI masih memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari BI untuk segera mengurus badan hukum dan mengajukan izin. Untuk itu, BI memberi batas waktu hingga 7 April 2017.
“Bank Indonesia memberi batas waktu hingga 7 April 2017. Setelah batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan mendukung dan bekerjasama dengan pihak Polri, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan guna melakukan penertiban,” tegas Beny.
Untuk bisa mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, menurut Beny sebenarnya tidak sulit. Pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI. Dilampiri dokumen perizinan dan tidak akan dipungut biaya.
“Proses pengurusannya mudah dan tidak dipungut biaya, maka kami mengimbau agar para penyelengara KUPVA BB untuk segera mengurus izin. Bila sampai batas waktu 7 April 2017 masih ada KUPVA BB yang belum berizin, maka Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha,” kata Beny bernada ancaman.
Untuk mendorong para pelaku usaha KUPVA BB, pihak BI mengundang sejumlah pelaku usaha KUPVA BB guna mengikuti sosialisasi tentang tata cara pengurusan izin di Hotel Aston Madiun. Diharapkan para pelaku usaha dibidang penukaran uang tersebut segera mengurus izin.
“Keberadaan mereka kita arahkan untuk melindungi masyarakat terkait dengan nilai kurs. Karena banyak tempat penukaran uang yang tidak legal seenaknya sendiri menetapkan nilai kurs, ini bisa merugikan masyarakat. KUPVA BB yang legal selalu mencantumkan informasi nilai kurs yang bisa dibaca oleh masyarakat,” ujar Beny. (klik-5)






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama