Bertemu Mendikbud, Ini Harapan Bupati Madiun



KlikMadiun – Bupati Madiun Muhtarom meminta pemerintah pusat menghentikan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebab, jumlah kekurangan abdi negara terutama guru di daerahnya kian banyak.

Hal itu diungkapkan ketika bupati melakukan pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat sore, 17 Februari 2017. Acara yang digelar di Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun itu juga dihadiri para kepala sekolah di daerah setempat.

Menurut Muhtarom, Kabupaten Madiun masih kekurangan 1.000 guru dari berbagai jenjang. Kekurangan tenaga pendidik dipastikan semakin bertambah karena 250 tenaga pendidik memasuki masa pensiun rata-rata per tahunnya.

“Mudah-mudahan nanti pak menteri bisa menyampaikan ke pak presiden agar tenga kontrak segera dingkat menjadi PNS. Apalagi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah ada,’’ kata Muhtarom.

Untuk mengatasi kekurangan guru, Muhtarom menjelaskan, pihak sekolah mengangkat tenaga honorer atau guru tidak tetap (GTT0. Mereka menerima honor minim dari sekolah, yakni sekitar Rp 150 ribu per bulan yang telah diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah.

“Kalau setiap sekolah mengangkat 2 sampai 5 tenaga kontrak artinya tidak mengambil dari BOS. Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaikan dengan UMK (upah minimum kabupaten),’’ kata dia.

Karena itu, Muhtarom meminta kepada para sekolah untuk memberikan penjelasan kepada para tenaga honorer tentang besaran upah yang diterima. Salah satunya tentang status mereka yang bukan sebagai PNS dan hanya diberi honor sesuai kemampuan sekolah. Selain itu, emerintah setempat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan GTT dengan nominal Rp 350 ribu per orang.

Menteri Muhadjir menjelaskan guru honorer atau tidak tetap menjadi permasalahan nasional. Menurut dia, sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru berstatus seperti itu. ‘’Semuanya berharap diangkat tapi pemerintah belum bisa (karena keterbatasan anggaran),’’ ujar dia.

Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut. Apalagi telah ada payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesajahteraan guru tidak tetap,’’ Muhadjir menjelaskan. (klik4)

Post a Comment

أحدث أقدم