Telat Bayar Damkar Impor, Pemkot Madiun Digugat



KlikMadiun – Pemerintah Kota Madiun digugat PT Marina Ripah Globalindo, rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 28,2 miliar. Pemkot dituding melanggar perjanjian kerjasama lantaran tak kunjung membayar meski kendaraan yang diimpor dari Finlandia telah dikirim ke Madiun.
“Gugatan ini kami munculkan untuk meminta pembayaran dari pemkot. Apalagi mobilnya sudah ada,’’ kata Nurul Anwar, kuasa hukum PT Marina Ripah Globalindo, usai sidang kasus perdata tersebut di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis, 16 Februari 2017.
Menurut dia, kendaraan merek Bronto Skylift tipe F 55 RLX tiba di Madiun pada 10 Desember 2016. Mobil berteknologi canggih tersebut telah berada di halaman kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dengan status barang titipan.
“Tapi, (pemkot) sama sekali belum membayar dengan alasan surat-surat (mobil pemadam kebakaran) belum keluar,’’ ujar Nurul.
Penerbitan surat-surat kendaraan itu, menurut Nurul, sedang diproses dan membutuhkan waktu lama. Adapun alasannya, mobil pemadam kebakaran yang dibeli pemkot, diekspor utuh dari pabriknya di luar negeri alias built up. Nurul lantas membandingkan dengan proses terbitnya legalitas kendaraan bermotor buatan dalam negeri yang juga membutuhkan waktu.
Kuasa hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, membenarkan ihwal belum dibayarkannya uang pembelian mobil pemadam kebakaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Sesuai kesepakatan kerjasama, ia mengklaim bahwa pelunasan dilakukan setelah seluruh legalitasnya terbit. “Salah satu kendalanya karena surat-suratnya belum selesai,’’ kata Budi ditemui di pengadilan.
Kendati demikian, pihak pemkot menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh PT Marina Ripah Globalindo. Diharapkan permasalah tersebut bisa selesai dengan baik setelah menjalani sejumlah proses di pengadilan. “Tadi majelis hakim memberi kesempatan untuk mediasi. Semoga bisa memberi keputusan yang baik,’’ ucap dia.

Ketua majelis hakim kasus tersebut, Mochammad Djoenadie, mengatakan bahwa mediator ditunjuk dari pengadilan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak ketika sidang perdana berlangsung. “Untuk sidang ditunda setelah ada laporan dari hakim mediator,’’ ujar dia. (klik-4)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama