Ada Pungli Cek Fisik Ranmor?




KlikMadiun - Para warga wajib pajak mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar saat cek fisik kendaraan baik roda dua dan roda empat di Kantor Samsat Kab. Madiun. Pungutan liar (pungli) itu sebear Rp 30 ribu per kendaraan..

Pantauan klikmadiun di lapangan, dan pengakuan dari  wajib pajak, terungkap,  untuk biaya cek fisik kendaraan baik roda dua dan empat dikenai pungutan  Rp 30 ribu, bagi yang melakukan cek fisik.

Putut (samaran) salah seorang warga Mejayan Kecamatan Mejayan Madiun yang ditemui klikmadiun mengungkapkan biaya cek fisik motornya.

Pungutan itu diminta petugas yang berada di loket cek fisik. Sebenarmya ada tulisan cek fisik tidak dipungut biaya. Tetapi tulisan itu kdang-kadang dipasang, kadang juga tidak.

Hal senada diungapkan Arif, warga Pilangkenceng yang melakukan cek fisik mobil Panthernya juga mengaku disuruh membayar sebesar Rp. 30 ribu. Padahal pembayaran itu tanpa bukti kuitansi resmi dari petugas terkait. "Saya disuruh bayar ya bayar aja mas, kalau tau itu gratis ya saya gak mau bayar dong mas. Kan namanya pungli itu," ujarnya.

Arif mengaku tidak mengetahui apakah itu biaya resmi atau  tidak. "Yang jelas saya disuruh membayar, ujarnya. (klik-3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama