Usai Bersitegang, Penyewa Rumah Milik PT KAI Pasrah


KlikMadiun - Hari ini, Rabu 18 Oktober 2017  PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop VII Madiun melakukan pengosongan rumah milik PT KAI yang disewa warga, secara paksa. Usaha ini dilakukan setelah PT KAI memberikan peringatan hingga 3 kali, tidak digubris oleh penyewa. Sempat bersitegang karena menolak, akhirnya penyewa pasrah.

Penolakan penyewa rumah milik PT KAI, yang berada di Jl. Sukokaryo No 109A Kel. Madiun Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun, disebabkan karena penyewa beranggapan,. rumah tersebut berada pada lahan milik Departemen Perhubungan. "Dan ini yang tidak bisa dipindahtangankan ke PT KAI. Jadi pengosongan ini sepihak dilakukan oleh PT KAI," ujar seorang warga saat berorasi sebelum pengosongan.

Selain itu, penyewa bernama Dadang, mengaku terbebani dengan biaya sewa yang dianggap terlalu mahal sebesar Rp2.800.000 oleh pihak PT KAI.

Penolakan pengosongan, dilakukan warga dengan cara memblokade Jl. Sukokaryo. Akibat blokade inilah sempat terjadi sedikit ketegangan antara warga dengan petugas yang terdiri dari TNI, Kepolisian, dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).

Akhirnya, dalam negosiasi disepakati pihak penyewa akan mengosongkan sendiri dan nantinya akan dilakukan perundingan kembali. "Dalam mediasi antara termohon yakni permintaannya tidak dapat dipenuhi oleh pihak pt kai karena melebihi batas kontrak tidak membayar, karena sudah diberi waktu peringatan namun tidak dibayar. Meski demikian nanti akan dilakukan perundingan kembali antara perwakilan masyarakat dengan pihak PT KAI aop dan didampingi pemerintah," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan, yangi juga ikut memantau proses pengosongan ini.

Dengan dibantu petugas dari PT KAI satu persatu barang perabotan rumah tangga dikeluarkan dari dalam rumah dan dinaikkan ke dalam truk.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto menjelaskan bahwa pengosongan ini dilakukan,  karena tidak ada perpanjangan kotrak sewa kembali oleh pemohon. "Sebelum pengosongan sudah dilakukan pemberitahuan dengan menerbitkan surat peringatan sebanyak tiga kali dari bulan Pebruari, Maret dan hari ini puncak terakhir di kosongkan. Dan terkait aset (lahan) ini bersertifikat resmi nomor 41 tahun 1991 dari PT KAI," kata Supriyanto.


Rumah dinas yang dikosongkan milik PT KAI yang sudah berdiri puluhan tahun tersebut langsung ditutup dengan pagar seng, serta dipasang plang aset lahan dan bangunan milik PT KAI. (klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama