Usai Mencuri, Dua Bandit Baliho Ditangkap



KlikMadiun - Dua bandit ini the making yang unik. Karena yang dicuri adalah baliho. Dari pengakuan Dua pelaku yang kini sudah ditangkap, hasil cuariannya dijual untuk foya-foya dan keperluan hidup.

Dua bandit remaja yang berinisial AF dan AK, warga Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun mengaku baru empat kali beraksi. Namun usai beraksi, terakhir, yang terakhir, keduanya ditangkap. Saat ditangkap, keduanya sedang berada di seputaran Alun Alun Kota Madiun usai beraksi," kata AKP Logos Bintoro, Kasat Reskrim Polres Kota Madiun.

Berdasar pengakuan kedua tersangka, menurut Logos, AK yang memanjat dan melepas baliho yang terpasang di tiang papan reklame.  Sedang AF yang sudah menunggu dibawah untuk membawa barang yang sudah diambil. Sebelum beraksi padabmalam hari, terlebih dahulu melakukan survey mencari sasaran baliho. Sebagian besar baliho sasaran, adalah baliho iklan rokok,  karena berbahan tebal dan lebih mahal harganya jika dijual kembali.

Polisi menyita empat baliho iklan rokok ukuran 2x4 meter dan 4x6 meter. Juga sebuah tang, tas besar serta sebuah kendaraan motor Yamaha Vision dengan Nopol AE 6357 BO dijadikan barang bukti lain.

Ancaman hukuman kurungan 9 tahun menanti keduamya, karena dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم