Nyolong Listrik PLN, Warga Madiun Di Denda 7 Juta

KlikMadiun - Sikap arogan dilakukan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik P2TL Kab Madiun. Ini seperti yang terjadi di desa Putat Kecamatan Geger Madiun.Kamis, 16/11/2017.
Aksi petugas P2TL ini cukup meresahkan warga. Karena begitu datang, memutus sambungan listrik dan memberikan berita acara yang ternyata isinya berupa vonis jika pelanggan bersalah (meski sepihak, red) dan langsung memvonis pelanggan telah mencuri arus listrik atau merusak jaringan instalasi milik PLN dengan sangsi denda 7.4 juta dan pemutusan aliran listrik saat itu juga.

Melihat situasi ini, tentu warga merasa kaget. Pasalnya, dengan kedatangan 3 orang petugas PLN yang mengaku dari P2TL. Ternyata membawa malapetaka bagi warga. Bagaimana tidak, siapa sangka petugas yang dikira akan memperbaiki instalasi listrik justru menuduh secara sepihak pelanggan telah melakukan pelanggaran dengan cara mencuri setrum. Dan jika ingin tersambung kembali tersambung, warga harus membayar dendanya di Kantor PLN Rayon Dolopo

Sumadi, pemilik rumah mengatakan, mendengar denda yang begitu besar saya langsung sesak, karena sebagai petani awam akan sambungan listrik dan sangat takut yang hubunganya dengan setrum. Apalagi dituduh telah melakukan pencurian aliran listrik. Padahal saya berani bersumpah pocong jika saya tidak melalukan perusakan atau pencurian listrik seperti yang dituduhkan petugas.

"Dada saya langsung sesak rasanya begitu mendengar dari petugas PLN, kalau saya dituduh mencuri listrik. Padahal sama listrik itu saya takut. Apalagi dituduh mencuri dan mengutak atik jaringan listrik. Apalagi listrik rumah diputus dan akan disambung lagi kalau saya sudah membayar ke PLN. Yang aneh waktu diperiksa saya juga tidak boleh untuk melihatnya". terang Sumadi.

Karena, uang 7.4 juta lebih tersebut bagi saya petani cukup besar dan tidak bisa nencari uang sebanyak itu dalam waktu singkat. " listrik rumah saya padam tentu sekeluarga panik. Tak bisa mandi, masak bahkan anak mau belajar terganggu, dan mau membayar masih nyarinutangsn blom dapat,"katanya.

Perlu diketahui, selain rumah Sumadi ada 3 rumah di desa Putat yang diputus sepihak oleh PLN. Semua tuduhanya sama yakni, merusak atau mencuri setrum PLN, Padahal warga sama sekali tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan Petugas PLN. "Satu rumah milik pak Samadi, kasusnya sama dengan rumah saya. Satunya milik Arip, spedometernya malah dibawa,"keluh petani ini.

Ia berharap ada keadilan bagi masyarakat kecil atas tindakan yang menurut kami sangat tidak manusiawi. Dan berharap agar PLN sebagai institusi penyedia listrik satu satunya di Negara Republik Indonesia dalam tugasnya bisa melayani pelanggan dengan baik serta jangan mencari- cari kesalahan warga. Karena dengan aksi tuduh dan vonis yang dilakukan PLN terhadap warga secara sepihak dan tanpa dasar yang kuat bisa -bisa warga berbalik menuding yang bukan-bukan terhadap PLN. " saya orang kecil, tidak tau urusan listrik. Masak suruh bayar Rp. 7.4 jt untuk perbuatan yang tidak saya lakukan. Dan listrik di rumah sekarang padam, malah bikin seisi rumah sres," tandasnya.


Sementara', Febri Tri Anggoro, Selaku Pejabat Pelayanan Pelanggan PLN Rayon Dolopo membenarkan adanya petugas P2TL di PLN Rayon Dolopo. Mereka akan bekerja sesuai Target Operasi ( TO ) dan dalam menjalankan tugasnya mereka juga dibekali dengan Standart Oprasional (SOP). Dan jika ditemukan kejanggalan atau pelanggaran pelanggan akan dikenai sangsi denda. "Memang ada petugas P2TL,"katanya.

Menurutnya, Terkait adanya informasi pemutusan sambungan listrik ke warga, pihaknya akan mempelajari dulu apakah aksi petugas P2TL dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai prosedur atau belum. (Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama