Percepat Pembangunan, Mejayan Ditetapkan Sebagai Kawasan Non LP2B



KlikMadiun -  Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Madiun secara resmi memetakan seluruh tanah di 14 Desa wilayah Kecamatan  Mejayan sebagai tanah non Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini bertujuan untuk mempermudah investor masuk ke wialayah Mejayan dan mempermudah tumbuh suburnya pemukiman dan infrastruktur lainnya di kota baru Kabupaten Madiun. Total areal Pertanian di Kota Mejayan yang dinyatakan non LP2B seluas  1.959 hektar.

Kepala Bidang Holtikultura  Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sumanto mengatakan penetapan Kota Mejayan daerah non LP2B ini, semata mata untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan terbentuknya satu kawasan Ibukota baru Kabupaten Madiun. Karena dengan penetapan suatu kawasan dengan peta non LP2B, secara otomatis wilayah tersebut termasuk kawasan toleransi untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, tempat usaha,  maupun kawasan industri. "karena, kedepan jika satu kawasan tersebut terpetakan LP2B, secara otomatis tanah tersebut berfungsi sebagai lahan pertanian, tak boleh dialih fungsikan,"katanya.

Menurutnya, dengan pemetaan seluruh tanah di 14 Desa di Kota Mejayan sebagai tanah non LP2B, diyakini dalam waktu yang tidak lama, pembangunan di Wilayah Mejayan akan tumbuh cukup pesat. Ibukota Kabupaten Madiun segera terbentuk karena, pihak pengembang maupun investor mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum soal status tanah diwilayah tersebut.
"Dengan status dan peta yang jelas, dipastikan perijinan akan berjalan mulus, tanpa spekulasi. selain itu karena semua lahan bisa dialihfungsikan, pembangunan di Mejayan tidak terganjal oleh aturan LP2B yang telah ditetapkan pemerintah pusat,"terangya.

Selain Kota Mejayan, Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Madiun juga memetakan daerah penyangga Ibukota Mejayan sebagai lahan non LP2B. Daerah tersebut yakni di Kecamatan Pilangkenceng ada di 3 Desa yaitu Desa Kedungrejo seluas 297 hektar, Purworejo 188 hektar, dan Desa Wonoayu 105 hektar.

Di Kecamatan Wonoasri berada di Desa Buduran seluas 180 ha, Desa Purwosari 132 hektar, Desa Klitik 189 hektar. Di Kecamatan Balerejo lahan pertanian yang ditetapkan sebagai lahan non LP2B berada di Desa Bulakrejo seluas 112,6 hektar, dan Desa Tapelan seluas 136,5 hektar. Di Kecamatan Saradan berada di Desa Bajulan seluas 118,36 hektar, Desa Ngepeh seluas 85 hektar dan Desa Bongsopotro seluas 156,1 hektar. "Dengan pemetaan wilayah ini, tanah subur akan terjaga, karena pemukiman dan kawasan industri bisa mengelompok, tidak sembarangan seperti saat ini,"tegasnya.

Lebih lanjut, Sumanto menegaskan berdasakan hasil digitasi pemetaan lahan pertanian diwilayah Kabupaten Madiun, diketahui luas lahan pertanian yang mendapat toleransi untuk
dialihfungsikan seluas 21.587 hektar dari total areal lahan per­tanian produktif di Kabupaten Madiun seluas 33.100 hektar lebih yang tersebar di 15 Kecamatan Di Kabupaten Madiun.

Selain tanah non LP2B di Mejayan dan daerah penyangga ibukota baru Kabupaten Madiun, lahan pertanian yang bisa dialihfungsikan dengan syarat tertentu didantaranya adalah tanah berjarak  300 meter dari jalan Provinsi, 150 meter untuk jalan Kabupaten  dan 50 meter untuk jalan desa. "Itu nilai toleransinya, tidak bisa lagi ditawar,"tegasnya,

Dengan adanya lahan LP2B dan non LP2B tersebut, Sumanto berharap bisa dipatuhi seluruh pihak mengingat wilayah Kabupaten Madiun mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan sampai saat ini Kabupaten Madiun adalah salah satu Kabupaten penyangga pangan nasional.

 "Karenanya lahan tanah subur tetap harus dijaga untuk kemakmuran rakyat, sedangkan kawasan industri dan pemukiman bisa terpetakan di wilayah non LP2B,"tandas pejabat senior di Dinas Pertanian dan Perikanan ini".(Adv)

Post a Comment

أحدث أقدم