Permudah Perijinan, DPMPTSP Madiun Siap Terapkan System Online



KlikMadiun - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madiun, segera menerapkan system pelayanan online atau website untuk melayani segala perijinan. Sehingga para pelaku usaha merasa nyaman karena tidak lagi direpotkan dengan harus bolak balik ke kantor DPMPTSP, atau cukup memainkan handpone gadget nya untuk melakukan proses perijinan di wilayah Kabupaten Madiun.
Kabid Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Madiun, Puji Rahmawati mengatakan, selain menyusun Standard Operating Prosedure atau biasa disingkat SOP, DPMPTSP Kabupaten Madiun terus mencari terobosan baru untuk memuaskan masyarakat yang mengajukan perijinan. Salahsatu terobosan yang masih digodok dan dirumuskan adalah pelayanan perijinan dengan system online. “anggaran sudah ada, dan ini masih digodok,”katanya.
Menurutnya, untuk system online atau website ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain agar nantinya program mulia ini justru tidak tumpang tindih, namun  tetap terarah dan terukur sesuai kebijakan pemerintah darerah.  salahsatunya adalah koordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. “kita masih koordinasi, semua yang berbasis aplikasi kan yang mengelola kan kominfo,”katannya.
Terlepas dari itu semua, keberadaan system online ini diharapkan di Tahun 2018 mendatang bisa segera terealisasi. Selain untuk menjawab tantangan zaman yang serba canggih, juga memudahkan pelayanan kepada para investor dan pelaku usaha masuk ke wilayah Kabupaten Madiun. “ya, berharap tahun depan bisa terealisasi,”tutur perempuan berhijab ini.
Gagasnya, dalam pembuatan system oneline ini kedepan, seluruh pegawai di DPMPTSP bisa melihat dan memantau proses perijinan itu berlangsung, sehingga saat terjadi trobel, diketahui progres dan apa kendalanya. “semua bisa memonitor, dari bagian depan hingga bagian belakang bisa monitor proses perijinanya,”katanya.
Namun, yang lebih penting dari itu semua, disaat system online sudah terlaksana, masyarakat tidak perlu repot repot lagi datang ke kantor DPMPPTSP. Karena, mulai dari tahapan pengajuan hingga proses perizinan sudah selesai semuanya dilayani secara online. “intinya harus ada 3 pasti, yakni pasti syaratnya, pasti waktunya dan pasti biayanya, dan tidak melanggar hukum. Toh tujuanya untuk melayani masyarakat madiun secara prima,”tandasnya.(Adv)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama