Puaskan Pemohon Ijin, DPMPTSP Susun SOP



KlikMadiun – Dinas Penanaman Modal  Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertekad untuk senantiasa memenuhi kepuasan pemohon ijin dengan memberikan pelayanan prima. Agar pelayanan bisa terukur, terarah dan trasparan, DPMPTSP saat ini tengah menyusun Standard Operating Prosedure atau biasa disingkat SOP. Diyakiini, dengan adanya SOP ini nanti segala pelayanan perijinan di DPMPTSP bisa lebih baik lagi.

Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Puji Rahmawati mengatakan, Pihak DPMPTSP terus bertekat untuk melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Peningkatan Proses Mutu Pelayanan, serta peningkatan teknologi informasi sesuai dengan harapan pelanggan dan perundang-undangan yang berlaku . “Untuk mencapai Kebijakan tersebut, pihak DPMPTSP dengan terus-menerus melakukan perbaikan yang berkelanjutan serta menyadari sepenuhnya bahwa kepuasan masyrakat adalah tujuan kami,”katanya.

Menurutnya, selama ini untuk menuju kepada pelayanan prima tersebut, DPMPTSP telah menyusun SOP agar pelayanan bisa dilakukan percepatan, terarah dan terukur. “maunya kita semua ada percepatan, tapi bagaimana caranya agar tidak melanggar aturan,”bebernya.

Sesuai arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu, penyusunan SOP harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yaitu dilaksanakan secara swakelola oleh instansi pemerintah lain dalam hal ini kerjasama dengan UNESA. Juga Berdasarkan Peraturan Bupati   Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomora 2 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perijinan dari kepala SKPD kepada kepala DPMPTSP. “ini masih kita susun SOP nya. Diharapkan tahun ini tuntas dan bisa dipakai tahun 2018 mendatang,”katanya.

Lebih lanjut, Puji Rahmawati menerangkan sejalan dengan perkembangan regulasi, dari 53 jenis ijin sekarang berkurang menjadi 42 jenis ijin. Ijin yang dihapus diantaranya HO karena tak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2017, Ijin Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 7 Tahun 1982, pengesahan penggunaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 dan lainnya. “Selain itu, ada perijinan yang semula berdiri sendiri, sejalan dengan terbitnya peraturan menteri pariwisata maka semua semua jenis usaha pariwisata digabung menjadi ijin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata),”jelasnya.

Bagi DPMPTSP, masih menurut Puji Rahmawati, penyusunan SOP ini diharapkan nantinya jadi pedoman bekerja bagi seluruh pegawai di DPMPTSP. Sesuai draf yang disusun ini, rencananya SOP kita tersusun dengan cukup sederhana, simple namun tetap tidak melanggar aturan. “tagline kita 3 pasti. pasti syaratnya, pasti waktunya dan pasti biayanya,”pungkasnya.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama