Sangai 2,5 Persen Bagi Penunggak PajakPBB



KlikMadiun - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintah Kabupaten Madiun tahun ini masih jauh dari harapan. Hal ini terbukti memasuki bulan Nofember pencapaian PBB baru mencapai 84 persen.

Data dari Badan Pendapatan Kabupaten Madiun sampai bulan Nofember pelunasan pajak bumi dan bangunan baru mencapai 15,9 Milyar atau 84 persen dari pagu pajak PBB sebesar 18,8 Milyar.
Untuk itu sebagai sangsi para wajib pajak yang enggan melakukan pembayaran pajak akan dikenai denda sebesar 2,5 persen dari nilai pajak.

Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Madiun Indra Setiawan mengakui bahwa realisasi pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2017 memang sedikit terlambat. Ini terjadi terutama di wilayah pinggiran hutan. Kecamatan Kare contohnya, meski target PBB hanya sebesar 367 juta, pencapian pajak baru 60 persen. Kondisi ini dengan  berbanding terbalik dengan Kecamatan Dolopo meski PBB dipatok 2 Milyar lebih sudah terealisasi 100 persen.

"Sudah menjadi tradisi, biasanya mayoritas para wajib pajak sudah melakukan pembayaran melalui perangkat desa setempat, namun entah mengapa dari desa lamban untuk melakukan pembayaran yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Selain kecamatan Kare, yang memiliki rapor merah terkait realisasi pajak yakni Kecamatan Saradan, Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Mejayan". tambahnya.

"Sebagai sangsinya Dinas Pendapatan akan memberikan sangsi 2,5 persen bagi penunggak pajak yang telah melampaui tanggal 30 September. Langkah ini untuk memberikan efek jera baik para wajib pajak dan pengepul pajak".pungkas Indra.(klik-1)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama