Ternyata Di Madiun Hanya Ada 11 Galian C Resmi Berijin


KlikMadiun - Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun menyatakan hanya terdapat 11 pengusaha galian C atau tanah urug di Kabupaten Madiun yang telah resmi mengatongi ijin. Karenanya, pihak DPMPTSP mengajak seluruh elemen masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas galian C yang diluar 11 pengusaha tersebut segera melapor ke petugas, baik ke intansi terkait atau ke kepolisian. Karena aktifitas mereka tentu merusak alam dan merugikan negara.

Kepala bagian Energi Sumber Daya Alam Dinas DPMPTSP Kabupaten Madiun, Aris  menegaskan ke-11 pengusaha galian C tersebut diantarnya adalah Bambang lokasi di Desa Bader Kecamatan Dolopo, Puji Santoso di Desa Bantengan Kecamatan Wungu, Pendik di Desa Klumutan Kecamatan Saradan, Suci trianingsih di Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan, Dedi pamungkas di Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang, Suratno atau Hariyanto di desa Kaliabu Kecamatan Mejayan, Toha atau Maksun di Desa tulung Kecamatan Saradan, Mustakim di Desa Suluk Kecamatan Dolopo, PT. Selomanunggal di Desa Mojopurno Kecamatan Wungu, Nuryasin di Desa Candimulyo Kecamatan Dolopo, dan Komarudin di Desa Candimulyo Kecamatan Dolopo. “ke-11 pengusaha tersebut telah mengantongi ijin dari Provinsi, tentunya selain harus mematuhi aturan dan menjaga lingkungan sesuai pernyataan dalam perijinan, juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Menurut Aris, di tahun 2017 ini, PAD dari galian C yang berijin ini diprediksi bakal tembus target yang dipatok Pemkab Madiun sebesar Rp 700 juta. Pasalnya, sampai saat ini, setoran yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) sudah sebesar Rp 600 Juta. “Melihat Potensi adanya Proyek Tol sekarang ini, Potensinya bahkan bisa tembus Rp 900 – Rp 1 Milyar,”tegasnya.

Karena besarnya PAD dari Sektor ESDM ini, Pihak DPMPTSP berharap kepada pengusaha untuk taat membayar Pajak demi kelangsungan pembangunan daerah. Karena, dengan adanya pertambangan galian C, sedikit banyak juga merusak infrastruktur jalan sehingga dengan ketaatan pembayaran pajak dari pengusaha, sedikit banyak bisa dilakukan perbaikan. “intinya kami tetap melakukan monitoring, pembinaan dan pengendalian. Jika bandel tentu itu ranah penegak Perda dan Kepolisian. Karena selain melanggar Perda juga masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.

Selain itu, Aris meminta kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya warga sekitar area pertambangan, untuk memonitor dan ikut melakukan pengawasan agar para pengusaha ini tidak berlaku curang, atau merusak lingkungan. Juga melibatkan warga sekitar dari sisi tenaga kerja, maupun lainnya. “sesuai perintah Bupati Madiun, warga sekitar harus dilibatkan. Jangan sampai jadi penonton. Sehingga adanya aktifitas penambangan itu, juga ikut mendongkrak perekonomian warga setempat, bukan malah sebaliknya,”bebernya.

Karenanya, lanjut Aris masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung dari aktifitas tersebut juga memiliki hak untuk bisa mengelola hasil bumi diwilayahnya. Namun mungkin karena keterbatasan permodalan maupun akses yang dimiliki, warga setempat tidak sanggup untuk mengelola. “jika ada tenaga ahli dari lokal, kenapa harus ambil dari luar, ini penekanan kita, sekali lagi warga setempat harus dilibatkan,”tandasnya. (Adv)













Post a Comment

أحدث أقدم