Usai Pikat Hati Pacar, Pengusaha Abal-Abal Gelapkan Motor Korban


KlikMadiun - Sungguh terlalu usai memikat hati seorang perempuan dengan bujuk rayu serta memberikan jaminan sebuah kardus yang mengaku berisikan tumpukan uang dan ternyata adalah tumpukan kertas, seorang pengusaha abal abal di Madiun Jawa Timur nekat menggadaikan sepeda motor milik korban. Tidak terima dengan ulah pelaku, korban pun melaporkan ke polisi dan akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Madiun Kota.

Hubungan asmara antara pelaku, Roni Ahmad (33) warga Jember dan korban Sri Endah (44) warga Kota Madiun bukan hanya kandas tetapi juga berujung di tangan petugas Polsek Kartoharjo. Pasalnya pelaku kedapatan melakukan tindakan kriminal yakni mengadaikan motor milik korban tanpa izin senilai lima juta rupiah ke orang lain.

Dalam pemeriksaan petugas, pelaku dan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara selama hampir satu tahun. Dengan dalih untuk memperoleh kepercayaan pelaku memberi sebuah kardus yang disebut berisi penuh uang yang diakui pelaku atas hasil usahanya yang berhasil di Ponorogo. Hingga berhasil berpacaran dengan korban dan sampai juga leluasa meminjam motor milik korban.

Tak ayal, kini barang tersebut sekarang menjadi barang bukti bagi polisi untuk menjerat pelaku, sebab selain motor telah digadaikan uang sekardus yang disebut pelaku sebagai bukti cinta ternyata aksi penipuan, karena hanya berisi tumpukan kertas tidak berharga. Parahnya setelah penyelidikan polisi juga tidak menemukan usaha koperasi di ponorogo yang diakui milik pelaku.

“Antara pelaku dan korban ini menjalin asmara yakni berpacaran, yang mana si pelaku ini menitipkan sebuah kardus ini yang berisikan tumpukan kertas yang pengakuannya adalah berisikan uang. Selanjutnya selang beberapa hari, pelaku pinjam sepeda motor kepada korban yang katanya akan digunakan untuk salah satu karyawannya. Setelah beberapa bulan ditanya oleh korban namun pelaku tidak mengakui dan justru mengaku jika kendaraan itu telah digadaikan di wilayah ponorogo. Dan akhirnya dipastikan kembali oleh korban ditemani anaknya kembali menanyakan dan ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan, dan pagi harinya dilaporkan ke polisi,”kata AKP Abdul Gaffar, Wakapolsek kartoharjo, kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Selasa (19/12/2017).

Kini kasus penipuan dan penggelapan ini masih dalam penanganan polisi. Selain pelaku, sepeda motor dan sebuah kardus turut diamankan sebagai barang bukti. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(klik-3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama