Ancam Pegawai Minimarket dengan Sajam, Tiga Pemuda Diringkus

KlikMadiun - Dalam kondisi mabuk dan mengancam karyawan minimarket dengan menggunakan senjata tajam, tiga pemuda asal Madiun, Jawa Timur dibekuk polisi. Sebelumnya polisi sempat kesulitan mencari barang bukti sajam yang sempat dibuang tersangka di area persawahan yang tidak jauh dari lokasi pengancaman, namun akhirnya berhasil setelah para tersangka menunjukkan lokasi pembuangan.

Setelah berhasil dibekuk petugas yang tengah patroli pengamanan wilayah, tiga pelaku, yakni Sodiq (20), Yusak (20) keduanya warga Geger, Kabupaten Madiun dan Alif (23) warga Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, digelandang ke pematang sawah tidak jauh dari lokasi pengancaman, yang terletak di Jalan Letkol Suwarno, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Agar pelaku tidak kabur, petugas terpaksa memborgol tangan ketiganya.

Pencarian barang bukti sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Mereka banyak yang datang dan berhenti untuk melihat. Dan guna menghindari amuk massa, sesaat barang bukti berhasil ditemukan, pelaku langsung dibawa ke Polres Madiun Kota guna penanganan selanjutnya.

Dari pemeriksaan, diketahui jika aksi nekat tersangka tersebut dilakukan minggu dini hari. Diawali ketika pelaku sedang mabuk bersama dan berusaha belanja membeli makanan ringan di minimarket yang berada di Jalan Letkol Suwarno Kota Madiun. Namun saat membayar, uang mereka kurang, sehingga membuat salah satu karyawan minimarket menegur pelaku. Tidak terima ditegur, pelaku keluar kembali ke lokasi pesta miras. Namun sesaat kemudian kembali dengan mengajak berkelahi dan mengancam korban menggunakan sajam.

“Mereka belanja namun uangnya kurang, terus saya tegur. Mas uangnya kurang, mereka gak terima, terus keluar nantang kelahi, sambil keluarkan senjata. Akhirnya dia kabur saat saya telepon keamanan, saat itu sekitar jam 4 pagi kejadiannya,”kata Sofyan, karyawan minimarket saat dikonfirmasi di lokasi.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro saat menggelar Press Release kasus tersebut di Mapolres Madiun Kota, Senin (15/1/2018).

“Barang yang dibeli diatas 20 ribu, kemampuan keuangannya hanya 6 ribu, selanjutnya dari pihak karyawan mendatangi tersangka, namun tersangka mengancam dengan sajam. Karyawan sempat mengajak damai, namun dengan memberi sesuatu terhadap tersangka. Sedangkan sajam dibawa dari salah satu tersangka yang dimasukan ke dalam tas, namun saat membeli tersangka belum membawa sajam,”kata AKP Logos Bintoro, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, kepada wartawan.

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Dan ketiganya terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua senjata tajam, rokok hasil pemerasan dan miras yang diminum tersangka sebagai barang bukti dalam persidangan.(klik-3)

Post a Comment

أحدث أقدم