Terlilit Hutang Dan Tunggakan Bank, Salesman Gelapkan Mobil Konsumen


KlikMadiun - Berhati-hatilah jika ingin menjual barang berharga anda, meski sudah mengenal maupun kepada orang yang dipercayai sekalipun. Di Madiun Jawa Timur, seorang salesman sebuah dealer mobil tega dan nekat gelapkan mobil konsumennya sendiri yang akan menjualnya secara take over dan hasil kejahatannya dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Galih Setiawan (35) warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun tidak bisa berbuat banyak dan nampak malu saat ditunjukkan beserta barang bukti sebuah mobil Datsun Go dengan nopol L 1464 CN milik RAS yang digelapkannya dalam Press Release di Mapolres Madiun Kota, Kamis (4/1/2018).

Awal kejadian penggelapan tersebut bermula saat korban meminta bantuan kepada tersangka untuk menukar mobilnya secara Take Over dengan mobil Nissan March. Setelah ada kesepakatan bahwa tersangka mengaku ada orang yang hendak membeli mobilnya, akhirnya mobil beserta STNK dibawa oleh tersangka. Namun kenyataannya setelah beberapa hari dihubungi dan beralasan yang tidak wajar akhirnya korban melaporkan ke petugas Polsek Taman. Dan setelah ditindak lanjuti laporan korban, akhirnya tersangka dibekuk di wilayah Kelurahan Winongo tidak jauh dari rumahnya.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengakui telah membawa mobil milik korban dan telah berhasil menjualnya secara Take Over (oper kredit) kepada orang lain dengan harga Rp 25 Juta. Namun hal tersebut tidak diberitahukan kepada korban dan justru uangnya dipergunakan secara pribadi untuk membayar hutang dan tunggakan bank serta kartu kredit yang dimilikinya.

"Iya saya ngaku, hasil penjualannya saya gunakan untuk bayar hutang dan tagihan kartu kredit,"kata Galih Setiawan kepada petugas.

Atas perbuatannya dan terbukti melakukan penggelapan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Ya ini karena terbukti melakukan penggelapan kita terapkan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun,"kata Ipda Sakur, Panit Reskrim Polsek Taman Kota Madiun kepada wartawan.

Sementara guna proses lebih lanjut selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan mobil korban sebagai barang bukti, yang sebelumnya mobil korban tersebut ternyata telah berpindah tangan ke orang lain di wilayah Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dengan cara digadaikan. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan di Rutan Mapolres Madiun Kota.(klik-3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama