Belum Memasuki Masa Kampanye, APK di Kab Madiun Diturunkan


KlikMadiun - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Piihan Bupati  dan Wakil Bupati (Pilbub) yang dipasang sebelum memasuki masa kampanye di wilayah Kab Madiun ditertibkan.15/2/2018

Dalam penertiban ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Polisi melakukan penertiban di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
Menurut Ketua  Agus Panwas Kab Madiun, penertiban APK dilakukan sebab sejumlah APK yang terpasang belum memasuki masa kampanye. Hal ini telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017. , dimana telah diatur seluruh APK dan tanda gambar calon semua diatur dalam peraturan tersebut.
 Hari ini kami bersama dengan KPU, Polres Madiun, dan Satpol PP, menertibkan APK dan tanda gambar paslon, dimana saat ini telah memasuki masa kampanye. pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kami akan tertibkan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, yang semuanya itu telah diatur terkait dengan APK dan tanda gambar paslon,” terang Agus kepada awak media.

“Didalam PKPU sudah jelas terkait pemasangan APK, kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban kalau ada pemasangan APK yang  tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dan Kami akan selalu koordinasi dengan KPU demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kab Madiun” tambah Agus.

Diketahui semua Paslon telah mamasuki masa kampanye yang dijadwalkan tanggal 15 bulan ini. Setelah dilakukan penetapan tanggal 12/02/2018 dan pengundian nomor pada tanggal 13/2/2018  tempo hari.  (klik-1)









Post a Comment

Lebih baru Lebih lama