Awas!!! Produk Ikan Makarel Masih Beredar di Pasaran

KlikMadiun-Meski sudah ada larangan ijin edar maupun pemasaran produk-produk kemasan kaleng ikan makarel oleh pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) namun di Kota Madiun Jawa Timur masih ditemukan produk yang disinyalir mengandung parasit cacing tersebut beredar di pasaran. Kendati demikian dalam sidak ke sejumlah Pasar Tradisional oleh petugas gabungan kota setempat tidak langsung dilakukan penyitaan namun hanya didata dan meminta pedagang untuk mengembalikan ke pihak distributor.

Guna melindungi konsumen dan menindaklanjuti instruksi BPOM tentang peredaran produk-produk makarel di pasaran petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun bersama Unit Pelaksana Teknis(UPT) Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Jawa Timur menggelar Sidak ke sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Sleko, Pasae Kawak dan Pasar Besar Madiun serta sejumlah Toko Swalayan.

Seperti di Pasar Sleko, petugas langsung melakukan penyisiran terhadap sejumlah kios milik pedagang yang menjual produk makanan kemasan kaleng, nihil tidak ditemukan. Namun saat mengunjungi Pasar Kawak yang berada di Jalan Kutai, Kota Madiun, petugas mendapati belasan kaleng produk Ikan Mackerel merek Botan dijajakan dalam rak toko. Nampak terlihat empat kaleng produk Ikan Mackerel kemasan 425 gram dan 10 kemasan 150 gram.

Menurut pemilik Toko Obral, Seno menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika Produk Mackerel yang dijualnya tersebut masuk daftar pelarang ijin edarnya oleh Pihak BPOM. Dirinya berjualan karena ditawari dan pihak distributor mengaku telah mengantongi ijin dari Pihak BPOM. Mengetahui disidak oleh petugas gabungan dan diminta untuk menarik ke pasaran, dirinya merugi jutaan rupiah karena awalnya sudah membayar ke distributor langsung.

"Saya tidak tahu jika ini dilarang, kalauntahubsaya tidak berani jualan. Dan saat membeli ke distributor dirinya sudah mendapat ijin dari BPOM makanya saya membeli. Sedikit sih kalau beli, kira-kira sekitar satu jutaan dan ini sudah berlangsung 10 tahun saya jualan,"kata Seno saat dikonfirmasi usai disidak petugas, Rabu (4/4/2018).

Harapannya ya diberi solusi yabg terbaik bagaimana nanti. Semua pastibada jalan keluarnya. Dan saya akan meminta pihak distributor mencarikan solusi agar saya tetap dapat jualan,"harap Seno.

Kendati ditemukannya peredaran produk kalengan ikan makerel di pasaran petugas tidak langsung melakukan penyitaan maupun penarikan langsung untuk diamankan. Alasannya pihaknya tidak memiliki kewenangan menarik produk makanan ikan makarel karena bukan tim eksekutor. Pihaknya hanya bisa menyarankan agar produk tersebut segera ditarik dan dikembalikan ke distributor.

"Ya ini kita hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang. Karena kita tidak memiliki wewenang dan bukan tim eksekutor,"kata Kasubag Tata Usaha UPT Disperidag Jatim, Retno Muzilah Indraswari, kepada wartawan di Pasar Kawak Kota Madiun.

Selain meminta pihak pedagang untuk menarik dan mengembalikan produk tersebut ke pihak distributor, petugas juga berharap kepada masyarakat untuk cerdas dalam selektif dalam memilih informasi yang akurat bukan berita hoax. Misalkan instruksi langsung dari BPOM. Sementara dalam sidak ini, juga turut melibatkan Petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta satgas pangan yang meliputi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta TNI/Polri.(klik-3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama