Berkedok Investasi HP China, Duda Tipu Dua Teman Wanitanya

KlikMadiun - Lagi, korban penipuan melalui media sosial kembali terjadi. Modusnya usai berhasil memikat hati calon korbannya, pelaku melakukan penipuan dengan menawari kerjasama dalam berinvestasi dengan laba besar hingga dan berjanji hendak meminangnya.

Hal ini seperti yang dilakukan seorang duda di Madiun Jawa Timur yang berhasil menipu dua korban dengan mengajaknya berinvestasi jual beli Handphone China. Bahkan salah satu korban perempuan dijanjikan akan dinikahi dan dijadikan sebagai kepala cabang distributor Handphone di Madiun.

Danil Wawan Hermawan (42) pria asal Rajabasa, Lampung Tengah, diamankan petugas usai dilaporkan para korbannya di Mapolres Madiun Kota. Selain amankan tersangka yang kesehariannya tinggal di rumah kost wilayah Kejuron Kota Madiun ini, sejumlah barang bukti seperti sebuah sepeda motor yang baru dibelinya dari hasil penipuan berhasil diamankan dan dipamerkan petugas saat gelar Jumpa Pers di Mapolres Madiun Kota.

Sepak terjang tipu-tipu seorang duda ini awalnya, mengajak korban pertamanya yang berinisial D-D tetangga kostnya untuk berbisnis jual beli Handphone keluaran China dengan keuntungan besar. Karena tergoda, korban yang sebelumnya berjualan pakaian di Pasar Besar Madiun bersedia menyetorkan uang Rp 5 Juta. Selain itu, tersangka juga lakukan penipuan terhadap seorang perempuan dengan inisial R-E-O yang dikenalnya melalui media sosial. Bahkan kepada korban kedua ini, tersangka mengaku sebagai Kepala Distributor Handphone yang berkantor di Jakarta. Karena dijanjikan sebagai Kepala Cabang di Madiun, akhirnya dari kedua korban ini tersangka berhasil mengumpulkan uang penipuannya sebesar Rp 36 Juta.

Setelah di tunggu investasinya tidak ada hasil, para korban curiga dan berupaya menanyakan perihal uang yang disetorkan ke tersangka. Karena tidak ada kejelasan dan yakin menjadi korban tipu-tipu, akhirnya tersangka dilaporkan ke polisi.

"Tersangka asal Lampung mengajak para korbannya untuk berinvestasi jual beli Produk HP China dan menawarkan menjadi Kepala Cabang di Madiun. Tersangka mengaku sebagai distributor yang berkantor di Jakarta. Korban pertama adalah tetangga kost sendiri dan telah menyetorkan uang Rp 5 juta,"kata Paur Subaghumas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi dalam Jumpa Pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (2/4/2018).

"Sedangkan untuk korban kedua yang sebelumnnya berkenalan lewat medsos, dan terbujuk rayuan tersangka hingga hendak dinikahi. Karena selalu janji-janji, akhirnya korban melaporkan ke polisi dan berhasil diamankan di Karanganyar Jawa Tengah,"imbuh Mashudi kepada wartawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 65 dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih. Dan selain amankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat bukti transfer uang korban dan sebuah sepeda motor Yamaha Type B65 Aerox dari hasil tipu-tipunya guna proses lebih lanjut.(klik-3)

Post a Comment

أحدث أقدم