Pemkab Madiun Gandeng BPN Untuk Selamatkan Lahan Pertanian

       foto koordinasi tim LP2B di lapangan 

KlikMadiun - Pesatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan pabrik di Kabupaten Madiun patut menjadi perhatian serius, agar mayoritas warga Kab Madiun yang bergantung pada lahan pertanian tetap bisa mengais rejeki. Guna mensikapi hal tersebut Pemkab Madiun gandeng BPN (Badan Pertanahan Nasiona. BPN untuk petakan lahan pertanian yang nantinya ditetapkan sebagai lahan hijau atau lahan yang tidak bisa dialihfungsikan atau khusus untuk lahan pertanian.

Bersama jajaran intansi Pemkab Madiun yang terdiri dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Perikanan, Bapeda dan bagian Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional Kab Madiun melakukan pemetaan lahan lahan pertanian yang patut dijaga keasriannya, terutama lahan pertanian yang subur dan cukup pengairannya.

Dengan modal peta skala 0,3, tim identifikasi lahan pertanian terus mendeliniasi sejumlah areal yang nantinya patut dijaga dan ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan atau LP2B, sehingga tanah pertanian yang kini menjadi sumber pendapatan mayoritas warga Kab Madiun tidak bisa dialihfungsikan sebagai perumahan atau bangunan.

Tak hanya pemetaan dari kantor,  tim LP2B juga turun ke lokasi areal pertanian yang bekerja mulai  tanggal 9 sampai 19 Juli, guna menentukan luas atau titik yang seharusnya memang harus diselamatkan. Untuk mempercepat proses pekerjaan, tim ini dibagi menjadi tiga tim per hari yang terus menyusuri lahan-lahan pertanian yang ada di 15 Kecamatan yang ada di Kab Madiun.

Perwakilan dari Dinas PUPR Kab Madiun, Gunawi menegaskan, pemetaan ini guna menentukan titik dan luas lahan pertanian yang harus diselamatkan dari perkembangan zaman, sehingga Kabupaten Madiun tetap menjadi lumbung pangan bagi masyarakatnya.

“Selain itu, pemetaan ini untuk memfokuskan arah pembangunan agar lebih tercentral dan fokus, serta tidak menggusur lahan pertanian yang kini menjadi andalan pendapatan masyrakat”, imbuh Gunawi.

Diketahui sesuai Peraturan Daerah Kab Madiun tahun 2014 tentang LP2B, Pemkab Madiun harus mengamankan 21 ribu hektar lahan pertanian. Dari 33 ribu hektar tanah agar tidak dialihfungsikan peruntukannya.  Tim identifikasi ini, untuk menentukan titik dan lahan manasaja yang wajib digunakan untuk produksi pertanian, sehingga masyarakat aman dan investor lebih terarah dalam berinvestasi. (Klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم