Polisi Bekuk Pengedar Sabu seberat 11,2 gram

KlikMadiun - Seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Madiun Kota.

Penangkapan pengedar sabu-sabu  ini berawal dari adanya keributan yang terjadi di sebuah kamar kost yang terletak di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kota Madiun.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang mendapatkan laporan, diketahui Deni alias Maling (38) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan kedapatan telah menyimpan seperangkat alat sabu berupa bong dan satu paket sabu dalam tasnya.

Dari temuan tersebut, petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan memeriksa seluruh  kamar kost tersangka. Alhasil berhasil mengamankan puluhan paket sabu sabu yang tersimpan dalam boks bungkus handphone berbagai ukuran dengan jumlah total 11,2 gram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, bahwasannya adanya orang yang mencurigakan keluar masuk yang diduga menjual barang terlarang. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut, petugas dari Satnarkoba berhasil mendapati narkoba jenis sabu dengan berbagai bentuk dan ukuran. Total seluruhnya 11,2 gram,”kata AKBP Nasrun Pasaribu, Kapolres Madiun Kota dalam Press Rilis yang digelar di Mapolres madiun Kota, Kamis(26/7/2018)

Dari penangkapan bapak beranak tiga ini, petugas kesulitan untuk pengungkap pelaku lainnya seperti siapa pemasok barang haram tersebut. Pasalnya tersangka menutup diri dan tidak mengenal siapa pemasok sabu sabu yang siap diedarkan tersebut.

“Ya dia tidak bisa menyebutkan dari jaringan mana dan orang yang memasok sabu sabu tersebut, namun yang jelas kita tetap dalami dari kegiatan ini,”imbuh Nasrun pasaribu saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara sebagai tindak lanjut kasus tersebut, puluhan paket sabu, peralatan sabu dan alat timbangan serta handphone milik tersangka diamankan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat /2/ sub pasal 112 ayat 2 undang undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama