Antisipasi Roko Ilegal, Pemkab Madiun Lakukan Sosialisai di Sejumlah Toko

    Foto : Tim gabungan Bea dan Cukai  Kab Madiun lakukan pengecekan pita cukai 
KlikMadiun – Semangat perang memberantas peredaran rokok ilegal terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun. Untuk mensukseskan  pemberantasan rokok ilegal,  pemerintah Kab Madiun melalui Kabid Perdagangan terus melukan sosialisasi di sejumlah toko-toko yang tersebar di wilayah Kab Madiun.Senin, 29/10/2018.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Madiun, Agus Suyudi mengatakan, kegiatan sosialisasi  ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat baik yang mempunyai usaha toko maupun tidak dapat berkontribusi ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,
”Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang ada di Kab Madiun. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membatasi peredaran rokok ilegal khususnya yang berada di perbatasan Kabupaten Madiun”
“Allhamdullilah dua tahun terakhir untuk wilayah Kabupaten Madiun tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Itu artinya sudah ada kesadaran yang tinggi, baik pedagang maupun konsumen atau masyarakat”. terang Agus.    
Dia menambahkan, masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi terkait jenis-jenis dan ciri-ciri rokok ilegal. Serta memberikan informasi terkait pelanggaran  cukai kepada Kantor Bea Cukai Kab Madiun.

Dari hasil pantauan di lapangan yang dilakukan tim, baik dari Dinas Perdagangan, petugas Bea dan Cukai, Kepolisian dan Satpol PP, yang terjun langsung memeriksa di sejumlah toko mulai dari wilayah Dolopo, Pilangkenceng dan Mejayan tidak menemukan peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Heru Setyawan selaku petugas Inteljen Bea dan Cukai Kab Madiun menjelaskan, ada modus baru yang dilakukan para pelaku, yaitu dengan tidak memalsukan semua rokok dalam satu slop. Dalam satu slop pelaku hanya mengisi maksimal tiga bungkus rokok.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut kita dituntut teliti dan rutin melakukan operasi pasar. Biasanya  peradaran tersebut terjadi di di daerah perbatasan-perbatasan. Seperti yang telah kita temukan adanya pita cukai palsu di walayah Gorang-Gareng Kab Magetan. Selain itu pelanggaran yang terjadi yaitu adanya promosi tanpa cukai”. Terang Heru. (Klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم