Diduga Ikut Politik Praktis, Kades Diperiksa Bawaslu Madiun

KlikMadiun-Diduga menyalahi wewenang jabatan dan aturan terlibat ikut politik praktis, seorang kepala desa, Kecamatan Pilang Kenceng Kabupaten Madiun Jawa Timur diperiksa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Dalam pemeriksaan juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan, selaku Tim Gakkumdu,  kades berinisial M tersebut diduga terlibat politik praktis dalam mendukung salah satu calon anggota legislatif.

Suasana pemeriksaan Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng tersebut dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan Kantor Bawaslu kabupaten setempat. Diawali sekitar Pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar 3 jam kemudian. Dalam pemeriksaan, sang kades dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh Tim Gakkumdu.

Agenda pemeriksaan ini, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar menjelaskan terkait adanya temuan tim di lapangan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Kepala Desa yang diduga terlibat dalam kampanye yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif DPR RI pada saat pertemuan dengan KWT (Kelompok Wanita Tani ) di Desa Dawuhan.
Dari temuan itu, Kades tersebut meminta para wanita di desanya mendukungnya dan juga  salah satu caleg lainnya untuk DPRD Kabupaten Madiun.

“Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang Kades berinisial M. Laporan kita terima Tanggal 14 dan tanggal 16 lakukan legister, dan kemarin kita klarifikasi ke saksi dan hari ini kita klarifikasi ke Kades," kata Nur Anwar, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun di Kantornya, Selasa (22/1/2019).

Sedangkan materi pemeriksaan yakni memastikan acara kelompok tani itu, ini ini masih dalam kajian gakkumdu. Dugaan pelanggarannya sebagai kepala desa tidak boleh mengukuhkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Alat bukti yang dipakai bawaslu yakni rekaman video rekaman suara ya itu,”lanjut Nur Anwar kepada sejumlah awak media.

Saat ini, selain melakukan klarifikasi kepada Kades, Bawaslu telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman video saat acara berlangsung. Dan jika nantinya terbukti melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 490 UU 27 Tahun 2017 tentang pemilu. Dimana setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.(klik-3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama