Tertipu CPNS, Warga Madiun Rugi Rp 52 Juta

KlikMadiun-Berhati hatilah jika ada penawaran dari seseorang yang dapat menjanjikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di salah satu Instansi Pemerintah. Di Kota Madiun Jawa Timur, seorang warga Kelun Kecamatan Kartoharjo harus kehilangan uang senilai Rp 52 Juta setelah terbujuk rayu seorang pelaku yang menjanjikannya dapat masuk menjadi PNS di Departemen Agama (Depag).

Setelah kasus penipuan tersebut dilaporkan Muhammad (44) ke pihak berwajib, akhirnya tersangka yang bernama Ari Huda (48) warga Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung dibekuk di wilayah Magetan Jawa Timur. Tersangka selalu berpindah pindah tempat untuk menghindari korban dan petugas, namun setelah kabur dua tahun, akhirnya berhasil dibekuk petugas.

Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah menjanjikan kepada korbannya bisa meloloskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2016 lalu. Dari perbuatannya tersebut pelaku meraup harta korbannya senilai Rp 52 Juta.

Menurut Iptu Sujarno, Kanit Pidek Polres Madiun Kota menjelaskan tersangka menawarkan kepada korban bisa masuk menjadi PNS tanpa melalui tes dengan membayar uang sebesar Rp 52 Juta. Uang tersebut dikirimkan korban dengan cara ditransfer secara bertahap. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan korban tidak juga diangkat menjadi PNS serta uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.

"Modus tersangka ini sering memberikan janji janji kepada korbannya, pada intinya bisa memasukkan PNS. Namun sampai sekarang belum bisa memasukkan korbannya sebagai PNS. Dan ini dari korbannya sudah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 52 juta dengan cara ditranfer secara bertahap untuk pengurusan CPNS itu. Di wilayah kita ini ada satu korbannya namun di wilayah lain ada dua korbannya. Pelaku ini menjanjikan korbannya bisa masuk ke PNS Depag sebagai honorer,” kata Iptu Sujarno, Kanit Pidek Polres Madiun Kota dalam keterangani persnya di Mapolres Madiun Kota, Rabu (20/2/2019).

Sementara dalam kasus tersbeut barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya buku rekening serta foto copy kwitansi penyerahan uang. Dan dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(klik-3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama