Parkir Berlangganan, LSM Dan Warga Gugat Bupati Dan Dewan


KlikMadiun- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pentas Gugat Indonesia dan Warga Madiun, gugat parkir berlangganan yang ada di Kab Madiun. Secara resmi gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Madiun pada Kamis tanggal 26/09 dengan No reg gugatan 20/ pdt.G/2019.PN.MJY.

Perwakilan Pentas Gugat dalam hal ini diwakili Rudy Hartoko ( sekretaris PGI), sedang dari warga Madiun adalah Tohari, warga desa Sukorejo Kec Saradan Kab Madiun.
Untuk menghadapi sidang gugatan, nantinya penggugat menguasakan kepada pengacara dari PERADIN, yaitu Arifin Purwanto, SH.
Dalam gugatanya Arifin mengatakan, gugatan ini ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kab Madiun. Karena keduanya yang membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang  parkir berllangganan.


“Adapun materi dalam gugatanya adalah adanya duplikasi peraturan daerah. Duplikasi yang dimaksud adalah adanya dua Peraturan Dearah yaitu Perda No. 8 tahun 2009 pasal 8 sama dengan Perda No. 13 tahun 2010 tentang retribusi parkir dijalan. Sedangkan Perda No.8 tahun 2009 pasal 10 sama dengan Perda No.13 tahun 2010 tentang parkir berlangganan".

“Sebagai contoh ketika seseorang yang mempunyai kendaraan dengan Nopol AE Kabupaten, ketika melukakan pajak kendaraan, mereka akan ditarik biaya parkir berlangganan. Dan ketika mereka parkir di wilayah Kab Madiun, mereka juga akan ditarik parkir oleh petugas.”.

“ Jadi mereka akan membayar doble dan tidak adanya perlindungan oleh para tergugat” tambah Arifin.

Dengan melihat praktek tersebut maka kami minta Perda tersebut untuk dibatalkan atau dicabut. Karena merugikan pemilik kendaraan untuk yang beralamatkan di wilayah Kab Madiun. (Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama