Tak Terima Hasil Pilkades, Warga Geruduk Kantor Desa


KlikMadiun- Tak terima dengan hasil Pilkades Warga desa Geger Kec Geger Kab Madiun geruduk kantor desa.Kamis, 17/10. Kejadiun ini dipicu banyaknya surat suara hasil pencoblosan yang tidak sah.

Pada kasus ini salah satu calon memprotes kepada panitia Pilkades, karena diduga ada main dengan salah satu pemenang pilkades, yaitu dengan cara merusak surat suara salah satu calon dengan cara mencoblos lebih dari dua coblosan diluiar ketentuan,  sehingga surat suara menjadi rusak atau tidak sah.

Dari total surat yang berjumlah  2066, surat suara yang sah 1498 suara dan yang tidak sah berjumlah 568 suara. Dari hasil ini salah satu calon menduga ada permainan surat suara antara panitia dan calon terpilih. Karena dari suara yang sah antara pemenang yang memperoleh suara 756 dan yang nomor dua 731 suara.  Hanya ada selisih 25 suara.  

Mahmud Rudyanto, A. Md, S. Kom, salah satu calon yang merasa dirugikan. Dari keterangan saksinya, surat suara yang tidak sah banyak yang dari suara miliknya.

“terus tarang saya merasa dirugikan, karena dari keterangan saksi saya,  surat suara yang tidak sah banyak yang dari surat suara miliknya. Makanya saya menuntut agar diadakan penghitungan ulang.”

“kami menganggap sesuai dengan panitia telah melakukan rekayasa, tipu muslihat dan tidak menjalankan peraturan yang ada.  Sebagai langkah awal, saya akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian”

Sementara itu, ketua panitia Pilkades Moh, Rokhan, SPd,I bersikukuh bahwa panitia sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Peraturan Bupati No 31 tahun 2019 tentang Kepala Desa.

“kami selaku panitia sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau terkait permintaan adanya penghitungan ulang, kami tidak bisa melakukan tanpa adanya keputusan pengadilan.”(Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama