Dewan Bongkar Drama Pembagian BPNT Kab Madiun

Madiun– Liku -liku kasus penyaluran bantuan beras tak layak konsumsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akhirnya terbongkar  saat hearing digelar Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (8/7).

Hadir dalam Hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Sarwa Edi, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, anggota Komisi B, Kadinsos, Bulog, perwakilan E- warung, Perpadi dan perwakilan Kepala Desa.

Hraring yang berlangsung 2 jam tersebut berjalan memanas, karena beberapa pertanyaan yg disampaikan Komisi B kepada Bulog dan Dinsos terkesan saling lempar tanggung jawab.

Wakil ketua Komisi B Sarwo Edi, menyimpulkan ada beberapa kesalahan dalam proses penyaluran program Kementerian Sosial tersebut.

"Penyaluran BPNT tidak berdasarkan  prinsip 6T yaitu tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi. Faktanya soal kualitas dilanggar oleh pihak Dinsos ataupun Bulog. Lantaran beras yang diterima KPM di beberapa wilayah Kabupaten Madiun berbau dan berkutu sehingga tidak layak konsumsi"

“Hari ini baik Bulog dan Dinsos sepakat untuk  mengganti beras BPNT yang apek dan berkutu dan teknis penyaluran untuk ditinjau kembali,” tambanya.(klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama