Dinyatakan Salah Sasaran, Gugatan Mantan Manager Logistik PT IMSS di Tolak Majelis Hakim.

KlikMadiun- Teka-Teki polemik perkara Dinyatakan Salah Sasaran, Gugatan Mantan Manager Logistik PT IMSS di Tolak Majelis Hakim.gugatan sederhana (GS) yang di  layangkan oleh Runi Widyawati mantan Manager Logistik PT IMSS terhadap Direktur Utama PT IMSS (Kholik) berujung sia-sia pasca Majelis Hakim membacakan putusan yang menyatakan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat di Pengadilan Negeri Kota Madiun, selasa (16/2/2021) kemarin.

Sebagaimana diketahui perkara tersebut bermula terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT IMSS kepada penggugat beberapa tahun silam. Yang mana pada saat itu Runi Widyawati dinyatakan bersalah lantaran menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

"kalau totalnya sekitar Rp 1,1 Milyar. Itu sudah di kurangi dari hasil audit yang dilakukan oleh tim audit perusahaan dari sebelumnya sekitar Rp 1,3 Milyar, " terang Dirut PT IMSS Kholik.

Menariknya dalam persidangan yang dilaksanakan selama 25 hari kerja itu terungkap bahwa polemik PHK sepihak sesuai tuntutan penggugat dijelaskan oleh para saksi, baik saksi dari penggugat maupun saksi dari tergugat.

" Saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat pada dasarnya hanya menerangkan terkait profil pribadi dari RW. Sementara dari pihak Tergugat menjelaskan banyak hal terkait Undang undang Perseroan terbatas, serta peraturan tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan, "imbuhnya.

Di sisi lain, dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan bukti penguat yang dilayangkan penggugat sebagai bahan untuk menastikan kebenaran sesuai yang tertuang dalam gugatan pengguga. Hal tersebut yang menjadikam bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa gugatan yang di layangkan oleh Runi Widyawati di tolak.

Sementara itu, saat di konfirmasi oleh wartawan KlikMadiun.co.id terkait hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Belum bisa memberikan keterangan. Karena perkara ini diajukan lewat Gugatan Sederhana ( GS ) sesuai ketentuan bagi pihak yang tidak menerima atas putusan tersebut , bisa mengajukan Keberatan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم