Dinilia Banyak Kejanggalan, Kades Kaligunting Gugat Polres Madiun

 

KlikMadiun - Dugaan kasus korupsi dengan terlapor Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun masih belum ada titik terang.

Pasalnya, setelah dilakukannya penggeladahan dan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri setempat oleh Tim SatReskrim Polres Madiun beberapa waktu silam terdapat beberapa kejanggalan. Sehingga membuat Penasehat Hukum (PH) terlapor mempertanyakan dasar penyidik mengeluarkan SPDP.

"SPDP dikirim ke Kejaksaan tanggal 8 maret kemarin, dan kita (terlapor) diberikan tembusannya. Dasarnya SatReskrim membuat SPDP itu apa, " Tutur Anton Hery Wibawa, S.H selaku penasehat hukum terlapor.

Terlebih Anton mengatakan, sebagaimana mestinya ketika SPDP itu dibuat harus dilampirkan dengan alat bukti. Dirinya menduga, bahwa perkara ini sengaja dibuat kabur.

"Artinya SPDP itu di buat belum ada alat buktinya. Anehnya tanggal 8 maret SPDP keluar, tanggal 25 nya dilakukan penggeledahan. Dan yang disitu dokumen tahun 2016-2019. Hal itu lah yang menjadi dasar sangkaan pembuatan SPDP, " Tandasnya.

Untuk itu, pihaknya
mengajukan perlawanan melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“PMH sudah kami daftarkan ke pengadilan. Nanti sidang perdana tanggal 12 April 2021. Untuk tergugatnya, banyak. Mulai dari Presiden, Kapolri c/q Kapolda Jawa Timur, c/q Kapolres Madiun, Kasat Reskrim Polres Madiun, termasuk Kanit Tipikor Polres Madiun. Semua akan kami ungkap di pengadilan,” terangnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, memang pengguna anggaran adalah Kades. Namun dalam pelaksanaannya, yang membuat RAB bendahara dan bagian perencanaan. Termasuk yang membuat laporan.

Anton juga mempertanyakan hilangnya dokumen hasil audit dari Inspektorat tahun 2016-2018 yang menyatakan tidak ada masalah. Menurutnya, ini sengaja dihilangkan oleh oknum perangkat desa. Namun, Kades masih menyimpan foto copynya.

“Pemeriksan Inspektorat dari 2016-2018 clear, tidak ada temuan korupsi. Seandainya ada bangunan yang belum dibangun, rekomendasinya diselesaikan. Kades selaku pengguna anggaran diperintahkan untuk menyelesaikan. Tapi ini tidak ada temuan. Artinya, kalau ada dugaan korupsi harusnya bendahara, bukan Kades yang melakukan,” tuturnya.

“Lucunya lagi, ada dokumen yang seharusnya tidak dibuat, tapi dibuat, kemudian disisipkan pada laporan anggaran 2016-2018. Ini dokumen terkait keuangan. Seharusnya lagi, penyidik bertanya, ini sudah pernah diaudit Inspektorat atau belum. Namun terkait hasil audit asli yang hilang, sudah kami laporkan ke Polsek. Kalau untuk tahun tahun 2019, tidak ada audit karena saat itu ada Pilkada,” tambahnya.

Sebenarnya, papar Anton, kasus ini sudah ditangani Polres Madiun sejak April 2020. Namun kemudian dokumen dikembalikan kepada pihak pemerintah desa melalui Inspektorat karena dianggap hanya masalah administrasi.

“Artinya, tidak ada korupsi dan berkas dikembalikan. Berkas disita tanggal  23 April 2020, dan dikembalikan tanggal 15 Juli 2020,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kaligunting, Nur Amin, mengatakan, staf perencanaan tahun 2016  hingga awal 2020, dijabat oleh Endah Setyorini, ST. Sedangkan bendahara tahun 2016 hingga awal 2020, dijabat oleh Runi Ari Dijayanti, Spd.

“Dua orang itu yang menangani administrasi pertanggung jawaban pekerjaan administrasi APBDes. Cuma mulai Maret 2020, saya mutasi tukar posisi. Yang awalnya jadi staf perencanaan saya jadikan bendahara, dan yang bendahara saya jadikan staf perencanaan,” terang Nur Amin.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP  Aldo Febrianto saat di konfirmasi terkait dugaan kriminalisasi pihaknya belum mengutarakan pendapatnya.

Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, Polres Madiun saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa 2016-219, di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama