Sidang Perdana Gugatan, PGI Soroti Keterlibatan Jaksa Negara Dan Sekwan

 

KlikMadiun-Sidang gugatan dengan Penggugat LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) versus DPRD Kab. Madiun dan Pansus penanganan Covid-19 Kab. Madiun hari ini masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kab. Madiun, Senin 10/5/2021.

Gugatan dengan Nomor 16/ G.pdt/2021/Pn. Mjy resmi didaftarkan PGI pada tanggal 28/4/2021.

Diketahui gugatan ini muncul karena ketidakpuasan LSM PGI terhadap kinerja Pansus penanganan Covid-19 Kab. Madiun tahun 2020 yang dinilai tidak menyelamatkan keuangan daerah Kab. Madiun dengan sama sekali tidak menyentuh masalah anggaran. Padahal penanganan covid-19 Kab. Madiun menelan anggaran yang cukup besar di Tahun Anggaran 2020.

Pada sidang perdana kali ini hanya berlangsung kurang lebih 20 menit dan dilanjutkan dengan sidang mediasi.

DPRD Kab. Madiun dan Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun menguasakan kepada Jaksa Negara yaitu Kejaksaan Negeri Kab. Madiun. Turut hadir perwakilan Tergugat I DPRD Kab. Madiun, yaitu dua orang dari staf Sekwan, sedangkan Ketua Pansus Rudy Triswahono hadir sendiri. Sementara untuk PGI sebagai Penggugat hadir lengkap dengan komposisi Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas, termasuk kuasa hukum Arifin Purwanto, SH.

Dari sidang mediasi juga tidak berlangsung lama. Dari kedua belah pihak diminta untuk membuat resume dan menyerahkan minggu depan. 

Ketua Pansus Rudy Triswahono seusai sidang mediasi menyampaikan, sidang akan dilanjutkan minggu depan.

"Hari ini belum ada hasil sidang mas".Minggu depan akan dilanjutkan dengan agenda menyerahkan hasil resume".

"Dan berharap tidak dilanjut dalam persidangan dan akan selesai di sidang mediasi".

Sementara itu Ketua Pentas Gugat Indonesia, Herukun memberikan tanggapannya, 

 "Utamanya, saya ingin menyoroti dua hal yaitu tentang keberadaan Jaksa Negara dan staf Sekwan sebagai perwakilan Tergugat I. Menyangkut tentang kewenangan Jaksa Pengacara Negara mewakili DPRD dan Pansus dalam beracara Perdata dan Tata Usaha Negara memang dibolehkan dan sesuai dengan UU. Akan tetapi, seyogyanya Kejaksaan Negeri Kab. Madiun lebih bijaksana sebelum memutuskan terlibat dalam membela DPRD Kab. Madiun dan Pansus penanganan Covid-19 Kab. Madiun, dalam hal ini pertimbangan aspek moralnya", ungkap Herukun.

"Jadi, dalam gugatan perdata kami memuat petitum munculnya opsi rekomendasi penunjukkan Tim Audit independen pemeriksa keuangan penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Jadi sangat jelas, kita bicara tentang potensi  antisipasi dugaan penyelewengan anggaran, dan hal ini masuk wilayah Pidsus Kejaksaan", tambahnya.

"Kemudian DPRD Kab. Madiun perlu meninjau ulang keterlibatan staf Sekwan sebagai perwakilan Tergugat I. Untuk dipedomani, bahwa tugas Sekwan merupakan SKPD, fungsinya sebagai jembatan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif untuk mewujudkan harmoni dan keselarasan keduanya. Dengan demikian jelas Sekwan bukan Legislatif atau yang disebut DPRD. Perlu dicatat, bahwa yang memiliki kewenangan memilih sekaligus menetapkan nama-nama anggota Pansus penanganan Covid-19 itu DPRD Kab. Madiun dan bukan staf Sekwan. Jadi sangat tidak relevan jika DPRD Kab. Madiun menugaskan staf Sekwan sebagai perwakilan dari Tergugat I". pungkasnya. ( Klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم