PENTAS GUGAT Menganggap Sidang Mediasi Gagal, Karena Tanpa Dihadiri DPRD Kab. Madiun

 

Foto : Para pihak usai sidang mediasi
KlikMadiun- Sidang gugatan antara Pentas Gugat Indonesia (PGI) sebagai penggugat melawan DPRD Kab Madiun sebagai Tergugata 1 dan Pansus penanganan Covid 19 sebagai tergugat II  hari ini Senin, 17/5/2021 memasuki sidang mediasi kedua.

Pada sidang mediasi kedua hari ini antara Penggugat dan Para Tergugat menyerahkan resume masing- masing.

Sayangnya sidang mediasi berlangsung tertutup.

Rudy Triswahono selaku Tergugat II seusai sidang menyampaikan posisinya saya sebagai ketua Pansus sesuai Surat Keputusan DPRD Kab. Madiun sudah habis sejak 4 Maret 2021 kemaren.

" Saya enjoy aja dengan gugatan ini, karena SK saya sudah habis. Dan penggugat ini adalah teman semua"kata Rudy

Sementara itu dari pengacara negara Nurhadi sebagai kuasa hukum Para Tergugat tidak berkomentar banyak ketika ditanya hasil sidang mediasi.

"Sidang tertutup mas, dan akan dilanjutkan minggu depan", katanya.

Ketua PGI Heru Kuncahyono lebih memilih menyoroti satu hal diluar materi resume.

"Bahwa kami membuka diri berdamai, dengan sendirinya mediasi harus dihadiri prinsipal yang tepat. Karenanya kami sangat terganggu dengan kehadiran staf Sekwan yang muncul menjadi prinsipal sebagai Tergugat 1", ungkap herukun.

"Perlu dicatat hal-hal mendasar tentang definisi dan fungsi antara Sekwan dan DPRD. Bahwa Sekwan bukan Legislatif melainkan SKPD yang artinya Eksekutif. 

Tergugat 1 dalam gugatan kami adalah DPRD Kab. Madiun yang berisi 45 personil anggota Dewan yang dipilih langsung oleh rakyat, jadi bukan PNS. Dan salah satu alasan DPRD Kab. Madiun sebagai Tergugat 1 dalam konteks gugatan kami, karena DPRD Kab. Madiun menetapkan nama-nama anggota Pansus penanganan Covid-19 Kab. Madiun.

"Jadi bagaimana mungkin Sekwan menjadi Tergugat 1, sementara Sekwan tidak menetapkan nama-nama anggota Pansus penanganan Covid-19 Kab. Madiun? Sejak kapan Eksekutif bisa sekaligus menjadi Legislatif? Menurut pandangan kami Sekwan overlap, dan menjadi ganjil karena DPRD Kab. Madiun menyetujui pengambil alihan kapasitas ini", ungkap herukun.

"Oleh karena itu, sampai dengan sidang mediasi kedua ini, kami menganggap Tergugat 1 (DPRD Kab. Madiun) tidak pernah hadir. Sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 6 ayat 1." Pungkasnya.

Terpisah, Kepala Sekwan Yudi Hartono dalam sambungan telp menyampaikan anggota Sekwan itu sifatnya hanya membantu dan memfasilitasi tugas tugas Dewan".

"Memang benar mas, bahwa Sekwan tidak masuk dalam ranah gugatan, kita hanya membantu tugas-tugas Dewan dalam hal data, kita juga tidak punya hak suara apa-apa. Dan kita diluarpun juga tidak masalah", kata Yudi.

"Jadi kita memang ditugasi untuk membantu tugas-tugas beliau. Kalau memang tidak boleh posisi Sekwan ya kita akan menariknya. Substansi dari gugatan ini hak Ketua Dewan dan Ketua Pansus". Tambahnya ( klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama