Tak Puas Hasil Pansus, LSM Pentas Gugat Indonesia Gugat Dewan


KlikMadiun-Upaya PGI (Pentas Gugat Indonesia) dalam mensikapi Pansus Covid-19 masih terus dilakukan. Dalam pemberitaan sebelumnya bahwa PGI akan menempuh jalur hukum terkait hasil Pansus bukan hanya gertak sambal. 

Terbukti gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kab. Madiun dengan nomor 16/Pdt.G/2021/Pn.Mjy, dan sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021. 

Adapun para pihak yang menjadi Tergugat dalam hal ini adalah DPRD Kab. Madiun sebagai Tergugat I dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun sebagai Tergugat II. Pada gugatan kali ini, PGI menunjuk Arifin Purwanto sebagai kuasa hukumnya.

Ketua PGI Heru Kuncahyono menyampaikan, hasil rekomendasi Pansus Covid-19 Kab Madiun sama sekali tidak melindungi keuangan daerah Kab. Madiun Tahun Anggaran 2020. Padahal anggaran penanganan Covid-19  di Kab. Madiun tahun 2020 menelan anggaran yang cukup besar. 

'"motivasi yang mendasari gugatan ini adalah karena kami melihat rekomendasi Pansus tidak melindungi keuangan daerah"kata Heru

"Dan kami tidak bermaksud membatalkan rekomendasi Pansus, tapi kami ingin ada penambahan poin dalam rekomendasi tersebut yaitu tentang Audit keuangan dalam penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020  dengan menunjuk lembaga audit yang kredibel yaitu ARNS & Young dan bukan yang lain," pungkasnya.(klik-1)

1 Komentar

  1. Saya sanggat mendukung ,,dan Merekomendsikan kepada LSM MADIUN ,yg mana APBD dan keuangan Daerah harus terkontrol secara Berkalah jangan sampai Dg adanya Covid 19 AZAS manfaat di jadikan ajang kepentingan ,baik eksekutif maupun Legislatir ( kongkalikon ) anggaran ,,,maka dengan demikian pengawasan tentang dana di di laksanakan oleh Sensur ,,harus transparan dan akuntabel,,kami yg di pusat ibukota siap turut ikut mengawal baik lembaga audit atau instusi hukum yg menjalankan ,apakah itu kasipidsus kejaksan maupun Kepolisian ,,

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama