Dianggap Kurang Profesional Terkait Penangkapan Tersangka, Polres Madiun Kota di Praperadilankan

 

KlikMadiun - Perkara kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke non subsidi yang dilakukan oleh EPS warga Kota Madiun menuntut Profesionalitas pihak Kepolisian Resor Madiun Kota dalam Menegakan Hukum. Pasalnya dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti belum mengantongi surat izin dari pengadilan negeri setempat. 

Kusniartin Fatimah Kuasa Hukum EPS menuturkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota kepada Kliennya menurutnya tidak sah. Sehingga harus berujung Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. 

"Praperadilan yang kita lakukan ini karena saya menganggap penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaanya terhadap EPS tidak sebagaimana mestinya ", tuturnya.

Kusniartin Fatimah menjelaskan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis, (03/06/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon sempat dibuat kebingungan. Lantaran dari laporan model A yang dibuat oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menurutnya belum bisa menetapkan tersangka. 

"Saat saya cecar pertanyaan saksi bilang kasus tersebut bersumber dari laporan masyarakat. Sedangkan dalam kasus ini kepolisian menggunakan laporan model A yang mana dalam laporan model A hasil penemuan pihak kepolisian saat di lokasi," jelasnya. 

Terlebih Niar sapaan akrab Kuasa Hukum EPS menyatakan jika penggrebekan yang dilakukan pihak kepolisian di jalan salak tengah IV nomor 8 tersebut. Menurutnya dari keterangan saksi yang dihadirkannya saat pada sidang sebelumnya. Posisi EPS sendiri tidak berada di lokasi sebagaimana yang diungkapkan saksi termohon. 

"Saat terjadi penangkapan atau penggerebekan itu tidak ada aktivitas penyuntikan, klien saya hanya diminta oleh polisi untuk mempraktekkan cara memindah isi tabung gas ke tabung yang lain," ucapnya.

Sementara itu, hal berbeda terlihat dari Kuasa hukum termohon. Dimana saat dimintai keterangan oleh awak media pihaknya tidak memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke non subsidi. (Klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama