Rumor Pentas Gugat Ada Main Dengan Akuntan Publik ERNS & YOUNG. Ini Tanggapannya

 

KlikMadiun- Beredarnya rumor Pentas Gugat ada main dengan akuntan publik ERNS &YOUNG, membuat aktivis Pentas Gugat angkat bicara. Rumor ini muncul ditengah-tengah sidang lanjutan gugatan antara Pentas Gugat melawan DPRD Kab. Madiun dan Pansus penanganan Covid-19 Kab. Madiun. 

Sekretaris Pentas Gugat Rudy Hartoko menyampaikan, jikalau ada pihak-pihak yang mengira kami ada main dengan akuntan publik ERNS & YOUNG menurut kami, mereka itu sedang membuat lelucon. Dan itu lahir dari pikiran-pikiran yang dipenuhi rasa takut dan kawatir. Bahwa andai penggunaan dana covid itu jauh dari penyelewengan mengapa mesti takut jika diaudit oleh lembaga yang tidak biasanya mereka kenal? Kami tidak yakin juga mereka bisa membayar jasa ERNS & YOUNG.

"Satu hal yang harus diketahui publik, bahwa ERNS & YOUNG itu gradenya Internasional dan sangat disegani. Kredibilitas mereka sangat diakui. Berbeda ketika kita mencermati hasil audit BPK".

Rudy Hartoko mengambil contoh seperti hasil audit keuangan Daerah Kab. Madiun sejak 2016 sampai dengan 2021. Dimana rekomendasi BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal, Kejaksaan Negeri Kab. Madiun yang kebetulan dalam gugatan kami No.16/Pdt.G/2021/PN.Mjy mereka juga bertindak sebagai Kuasa Hukum DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun tengah melakukan Penyidikan dugaan kasus penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan Kab. Madiun periode 2015-2020.

"Artinya, hasil audit BPK pada tahun- tahun tersebut patut dipertanyakan. Sehingga inilah yang mendasari, mengapa kami sangat ingin ERNS & YOUNG mengambil peran sebagai auditor penggunaan dana Covid-19 Kab. Madiun", ungkap Rudy Hartoko.

Lebih lanjut Rudy Hartoko menyampaikan bahwa tidak ada regulasi yang melarang Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang mengatur tentang tugas dan kewenangan BPK tetapi tidak mengatur tentang larangan Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan tidak menyebut bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah. 

"Justru penggunaan jasa Akuntan Publik dalam Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah bisa ditunjuk oleh Pihak Lain selain BPK dan hal itu diatur di dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara Bab II Pasal 2 ayat (2) dan (3). 

Jadi, semua kembali kepada motivasi DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun: BERANI APA TIDAK? Pungkas Rudy Hartoko (klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama