Putusan Sidang Pentas Gugat vs DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid 19- Eksepsi Tergugat Ditolak, Gugatan Penggugat Ditolak

 

KlikMadiun-Sesuai jadwal persidangan, Gugatan antara LSM Pentas Gugat melawan DPRD Kab. Madiun (Tergugat I) dan Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kab. Madiun 2020 (Tergugat II) tanggal 13/9/2021 kemarin sudah masuk babak akhir atau Putusan. 

Diketahui, Pentas Gugat resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kab. Madiun tanggal 30 April 2021 dengan sistem persidangan melalui online. 

Ketua Pentas Gugat Heru Kun setelah dikonfirmasi awak media tentang hasil putusan menyampaikan baru tahu hasil sidang kemarin tanggal 14/9/2021, karena memang putusan setelah dilihat di email Kuasa Hukum Penggugat baru diterima tanggal 14/9/2021. Dan setelah dilihat tanggal upload, memang pihak Pengadilan baru  meng-upload file Putusan tanggal 14/9/2021, sehingga terlambat satu hari dari jadwal.

"Kalau sesuai jadwal tanggal 13 kemaren mas, tapi Kuasa Hukum sudah cek sampai sore hari ternyata belum ada email masuk tentang putusan. Baru paginya di tanggal 14 dilakukan cek lagi baru muncul".

Bagaimana tanggapannya terkait  Putusan ?

Arifin Purwanto, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, sangat menghargai Putusan Majelis Hakim, tetapi kita tetap akan melakukan upaya Banding.

"Kita sudah koordinasikan dengan Penggugat, kita putuskan akan melakukan "banding" dan dalam waktu dekat akan segera kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Kab. Madiun", terang Arifin.

Sementara itu menanggapi hasil Putusan, Ketua Pentas Gugat HeruKun menyampaikan, Putusan ini sangat menarik, bahwa Majelis Hakim MENOLAK EKSEPSI (sanggahan/bantahan) Para Tergugat, artinya:

1. Gugatan Penggugat jelas dan tidak kabur

2. Penggugat memiliki kapasitas mengajukan gugatan

3. Gugatan Penggugat tidak salah dalam menentukan Pihak Tergugat", terang Herukun.

"Adapun Majelis Hakim MENOLAK seluruhnya gugatan Penggugat, menurut kami wajar dan kami tidak kaget. Karena penggunaan anggaran Covid19 adalah isu yang berbahaya. Terlebih kalau sampai ada audit dari Kantor Akuntan Publik tentang penggunaan anggaran Covid19 bisa mengerikan. Bahwa sejak awal kami daftarkan gugatan ini kami sangat paham resiko dan kemungkinan terburuk. Menjadi ganjil jika justru gugatan DITERIMA. Karenanya di dalam amar putusan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Notulen rapat Pansus sebagai sesuatu hal urgent bahkan menganggapnya tidak relevan", ungkapnya.

"Padahal dari situ kita semua tahu saksi-saksi yang diajukan Para Tergugat tidak bisa menjelaskan tentang penggunaan anggaran. Terlebih dalam notulen juga disebutkan anggaran 5 miliar terserap dalam waktu satu bulan saja. Dan sebenarnya ini cukup menjadi pemicu untuk dilakukan audit penggunaan anggaran Covid Kab. Madiun 2020 karena selaras dengan dengan apa yang disampaikan BPK bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak menjamin tidak ada penyelewengan. Dan Kejaksaan Negeri Kab. Madiun sebagai Instansi Pengacara Negara sudah membuktikan sendiri saat ini tengah menangani dugaan penggelapan PBB Kab. Madiun periode 2015-2020, dimana tahun-tahun tersebut hasil audit BPK terhadap keuangan Pemerintah Kab. Madiun opini Wajar Tanpa Pengecualian juga. Jadi jika konsep gugatannya DITOLAK ya memang notulen rapat Pansus harus dipahami tidak relevan dengan gugatan", lanjutnya.

"Untuk itu kami sepakat sejak awal gugatan ini didaftarkan. Bahwa kami antusias untuk "banding" sampai ke level tertinggi. Karena begitulah semestinya para pencari keadilan bekerja," pungkasnya.

Ketua Pansus penangan Covid-19 Kab. Madiun 2020 Rudi Triswahono saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App menyampaikan:

"konfirmasi ke yang lain aja mas ke pimpinan".

Sementara Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono, saat dikonfirmasi juga tidak mau berkomentar tentang tanggapan hasil Putusan. (Klik-1)



Post a Comment

أحدث أقدم