Kades Ngale Tolak Skoring Dan Menolak Sekretaris dan Bendahara Panitia Pilkades Diisi Sekdes Dan Bendahara Desa

KlikMadiun-Gonjang-ganjing munculnya Peraturan Bupati Kab. Madiun No. 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa banyak disorot berbagai pihak. Setelah sebelumnya LSM Pentas Gugat., kini muncul dari salah satu kepala desa.

Lilik Indarto Gunawan, Kepala Desa Ngale Pilangkenceng Kab. Madiun menyampaikan, melihat hadirnya Perbub 38 tahun 2021 tentang Kepala Desa, yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades di Kab. Madiun, banyak sekali Pasal - pasal yang ganjil.

"Pasal 29 misalnya, yaitu tentang adanya skoring. Dengan adanya sistem skoring secara otomatis menghilangkan nilai-nilai demokrasi yang ada di Indonesia. Secara komperhansip aturan apakah ada pembeda seseorang untuk mencalonkan di dalam sebuah demokrasi," kata Lilik

" seharusnya skoring tidak ada, ya kalau ada calon lebih dari 5, langsung aja diadakan tes tulis. Dan sistem ini rawan sekali menimbulkan gesekan- gesekan. Sekarang aja dibawah sudah mulai terjadi gesekan,

Sebagai contoh, seseorang yang dipandang masyarakat bagus tapi nilai skoringnya rendah Perbub ini nanti akan dijadikan senjata untuk menjatuhkan lawan", ungkapnya.

"Munculnya fenomena banyak perangkat yang dikoordinir untuk mendaftar. Dan juga munculnya EO pilkades. Ada yang mengkoordinir berarti kan ada yang mengendalikan", tambah Lilik

Kemudian kaganjilan lagi di Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dmana, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari perangkat desa setempat.

(4) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah bendahara desa setempat;

"Ini yang punya gawe kan BPD, serahkan semuanya kepada BPD untuk pembentukan kepanitian. Seharusnya perangkat desa bersikap netral dan tidak duduk di dalam kepanitiaan. Itu nanti juga akan menimbulkan masalah baru dengan pertanggung jawabanya" pungkasnya

Saya berharap Pasal-pasal di Perbub ini bisa dikaji ulang demi terciptanya Pilkades di Kab. Madiun yang aman dan damai. (Klik-1)

8 Komentar

  1. Sebelum semua terlambat secepatnya ajukan Uji Materi terhadap Perbup Kab Madiun no 38 tahun 2021 thd UUD 1945, UU 6 2014, Pemendagri 72 tahun 2020.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lanjutkan perjuangan demi terwujudnya suatu demokrasi,kami siap dukung

      Hapus
  2. dari kejujuran akan timbul kemakmuran

    BalasHapus
  3. Kami purnawirawan tdk ada skor dlm pilkades padahal pengabdian kami demi mempertahankan NKRI harga mati

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makanya Pak, apakah TNI, POLRU dan PNS itu bekerja di lembaga non pemerintahan shg tdk bisa di hitung massa kerjanya selama mengabdi.

      Hapus
  4. Bener dengan hadirnya perbup 38 tahun 2021 akan muncuk febomena calon kepala desa bayaran juga abal abal

    BalasHapus
  5. Dengan adanya Perbub diatas akan muncul kecurangan - kecurangaan

    BalasHapus
  6. Tegakkan keadilan jangan bodoh i rakyat lagi

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama