Pembentukan Panitia Pilkades Desa Purwosari Wonoasri Madiun Diwarnai Aksi Penolakan dan Walk Out

KlikMadiun-Rapat Pembentukan Panitia Pilkades di Desa Purwosari Kec. wonoasri diwarnai aksi Walk Out yang dilakukan oleh seorang kandidat Panitia Pilkades dan salah satu anggota BPD setempat, Sabtu 23/10/2021.

Aksi Walk Out ini dilakukan kandidat Panitia Pilkades lantaran Perbup No. 38 tentang Pilkades tahun 2021, terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu UU 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri.

Hadir dalam acara pembentukan Panitia tersebut yaitu, Camat Wonoasri, Kepala Desa Purwosari, Ketua BPD dan anggota, Babinsa, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat Desa Purwosari.

Rudi Hartoko adalah salah satu kandidat yang namanya dibacakan oleh Ketua BPD untuk masuk menjadi Panitia Pilkades Desa Purwosari. 

Merasa dirinya masuk diantara 13 nama kandidat dalam Panitia, selang beberapa saat kemudian langsung berdiri dan memberikan surat kepada Ketua BPD, sambil berkata, "kalau berani tolong surat ini dibacakan oleh Ketua BPD, dan ini sebagai bentuk protes saya terhadap pembentukan Panitia Pilkades di Desa saya", kata Rudy dengan lantang.

"Ini sebagai bentuk protes saya mas, karena setelah saya lihat di Perbub 38 tentang Pilkades, terdapat pasal- pasal yang menurut saya banyak bertentangan dengan UU 6 tahun 2014 tentang Desa," terangnya.

Apa isi surat yang disampaikan kepada Ketua BPD Desa Purwosari:

1. Tidak adanya sosialisasi Perbup 38 Th. 2021 dari Kecamatan ke Desa-desa membuat masyarakat bingung. Yang ada hanya sosialisasi tentang tahapan-tahapan, itupun juga dilaksanakan di Kecamatan. Jadwal dalam pentahapan begitu cepat. Padahal setiap Desa juga sudah MERENCANAKAN anggaran Pilkades di 2022 YANG TERTUANG DI PERDES RKPDes TA 2022;

2. UU Desa No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, Pasal 32 ayat (2), berbunyi: Badan Permusyawaratan Desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa. Maksudnya, pembentukan Panitia Pilkades di Desa adalah HAK BPD dan tidak boleh diintervensi. Hal ini karena untuk memenuhi ayat (3), berbunyi: Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memihak.

3. Perbup 38 Th. 2021, pasal 7 ayat (3) dan (4) MELEMAHKAN HAK DAN KEMANDIRIAN BPD dalam Pembentukan Panitia Pilkades. Hal ini bertentangan dengan UU Desa No. 6 Th. 2014, bertentangan dengan Permendagri No. 112 Th. 2014, Perubahan Pertama  No. 65 Th. 2017 dan Perubahan Kedua No. 72 Th. 2020

Aksi Walk Out Rudi Hartoko dalam pembentukan Panitia Pilkades juga diikuti salah satu anggota BPD. 

Salah satu anggota BPD yang dimaksud adalah Marlan Aggrianto. Marlan menempuh keputusan serupa untuk meninggalkan ruang rapat karena tidak sependapat dengan anggota BPD lainnya yang tidak peduli dengan dasar hukum.

"Saya tidak yakin kawan-kawan saya itu sudah membaca UU Desa dan Permendagri, mereka hanya ikut arus", ungkapnya.

Marlan anggrianto berjanji akan memperkarakan secara pidana siapapun yang akan memalsukan tanda tangan dirinya dalam setiap berkas berita acara.(Klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم