Wow....Kades Belum Sampaikan LKPJ, BPD Luworo Pilangkenceng Gagal Bentuk Panitia Pilkades

KlikMadiun- Pembentukan Panitia Pilkades di Kab. Madiun jika sesuai jadwal tinggal 2 hari lagi. Artinya seluruh Desa harus sudah membentuk Panitia Pilkades yang dilakukan oleh BPD.

Untuk di Kecamatan Pilangkenceng, dari 18 Desa hanya tinggal satu Desa yang belum membentuk Panitia Pilkades yaitu Desa Luworo. Dan sesuai undangan hari ini Rabu, 28/10/2021 dilakukan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pilkades.

Sejak awal rapat Pembentukan Panitia diwarnai interupsi sehingga beberapa kali ketua BPD menyampaikan permintaan maaf. 

Sudjono, salah satu warga menyampaikan bahwa untuk acara Pembentukan kita panding dulu mengingat masih ada keganjilan dari pasal-pasal yang ada di Perbup No.38 tahun 2021 tentang Kepala Desa.

"Didalam Perbub 38 tahun 2021  tentang Kepala Desa, bahwa Pemilihan Kepala Desa ada tahapan perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.

Sementara didalam Bagian  Kedua paragraf Satu pasal 4 ayat (6) disebutkan: "Dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan BPD".

"Ini artinya, dengan amanah pasal yang dimaksud bahwa Kepala Desa harus menyampaikan LKPJ kepada Bupati melalui Camat dan BPD", ungkap Jono dengan tegas.

"Oleh karena itu, karena masuk dalam tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (6) maka tidak serta merta melanjutkan ke tahap Pembentukan Pantia Kepala Desa", jelasnya.

"Sepanjang LKPJ Kepala Desa itu belum disampaikan,  maka pentahapan Pembentukan Panitia Pilkades secara otomatis belum bisa dilaksanakan.

Saya menduga Desa-desa yang sudah membentuk Panitia Pilkades mempunyai kasus yang sama dan Panitianya bisa dikatakan ilegal", pungkas Djono.

Sementara itu, Harsanto salah seorang warga Desa Luworo yang kebetulan juga aktifis Pentas Gugat ikut memberikan tanggapan melalui interupsi yang disampaikannya.

Harsanto menjelaskan, bahwa kecuali Desa Luworo maka ada 142 Desa lain di Kab. Madiun yang akan melakukan Pilkades serentak 2021.

"Saya harap agar masyarakat segera mengecheck berkas LKPJ di masing-masing Desanya. Apakah Kepala Desa anda sudah membuat pertanggungjawaban? Jika belum, maka Panitia Pilkades yang sudah terlanjur terbentuk Tidak Sah ", tegas Harsanto.

Terkait dengan maraknya para Calon-calon Kades palsu yang siap menyerbu di Desa-desa tujuan, Harsanto sempat bertanya kepada warga yang hadir dalam rapat sosialisasi: 

"sodara-sodara setuju opo ora nek Desane dewe ditekani calon soko luar Deso?". (Saudara- saudara setuju apa tidak kalau desa kita kedatangan calon dari luar desa)

"Dan kompak masyarakat menjawab Tidak Setuju".

Karena pembentukan panitia gagal, akhirnya ketua BPD langsung menutup acara dan kemudian langsung pergi bersama Camat dengan satu mobil.( Klik-1)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama