Cakades Dirugikan, Panitia Pilkades Desa Gandul Pilangkenceng Digugat 1 Milyard


KlikMadiun - Hari ini resmi, salah satu Cakades Desa Gandul Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun mendaftarkan Gugatan di PN Negeri Kab. Madiun, Senin, 29/11/2021.

Markuat, salah satu Cakades dari Desa Gandul melalui pengacaranya Arifin Purwanto, SH telah resmi mendaftarkan Gugatannya di PN Kab. Madiun.

"Hari ini sudah kita daftarkan, tetapi untuk nomor Perkara dan jadwal sidang akan dikirimkan melalui email, mungkin besok baru keluar", kata Arifin.

Menurut Arifin Purwanto, SH, hal yang mendasari gugatan adalah, bahwa pada tanggal 16 November 2021 Penggugat menerima surat dari Tergugat dengan nomor : 001/Pant.Pkds/XI/2021 perihal klarifikasi surat pengunduran diri.

Penggugat menilai, seharusnya surat tersebut tidak tepat ditujukan kepada Penggugat, karena Penggugat dalam mendaftar sebagai Bakal Calon Kades Ds. Gandul selaku pribadi dengan pekerjaan swasta bukan selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Sebab waktu menyerahkan blangko dan persyaratan kepada Tergugat tanggal 16 November 2021 Penggugat tidak menyerahkan SK Pertama sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Sementara itu, Markuat saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa gugatan ini adalah salah satu upayanya sebagai warga negara dalam memperjuangkan hak dan keadilan sebagai anak bangsa. Ia menambahkan, semoga dengan langkah ini keadaan menjadi lebih baik, terpenuhi apa yang menjadi hak dan kewajiban oleh seluruh Para Pihak dalam sengketa ini.

"Kami juga berharap kepada masyarakat yang merasa dirugikan, untuk tidak takut dalam melindungi diri masing-masing. Mari berjuang melalui saluran yg tepat, kuncinya JANGAN TAKUT" ungkapnya.

Akibat dari perbuatan Panitia Pilkades Desa Gandul, Markuat merasa dirugikan secara imateriil dan menuntut ganti rugi kepada Panitia Pilkades Desa Gandul Kec. Pilangkenceng sebesar 1.075.000.000 (Satu Miliar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ( Klik-1)

4 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama