Pilkades Madiun- Dewan Akan Kaji Dan Cari Solusi

 

KlikMadiun- Sejumlah perwakilan warga Kab Madiun, mendatangi Kantor DPRD Kab. Madiun.  Mereka menilai atiran terkait Pilkades, berbau kanibal dan aksi jegal- menjegal antara kandidat. Dan ini merusak demokrasi di tingkat desa, Rabu,  10/11/2021.

Sejumlah warga menatangi kantor DPRD Kab. Madiun lanyaran Perbup 38 dinilai merugikan khususnya bagi calon kades yang memiliki nilai skor rendah.

Hadir dalam dengar pendapat hari ini berasal dari desa Kuwu Balerejo, desa Kedungbanteng Pilangkenceng, desa Sidorejo dan Singgahan Kec. kebonsari dan sebagian perwakilan dari daerah lainnya.

Robet, salah satu Cakades dari desa Kedungbanteng Pilangkenceng menyampaikan,  Pilkades tahun lalu dia dijegal oleh aturan Pilkades, dmana dia dilengserkan oleh segerombolan cakades yang sudah dipersiapkan yang berjumlah 5 orang. 

" Untuk itu, saya minta Perbup 38 tahun 2021 harus direvisi atau misalnya dengan menambah dukungan 20% dukungan, agar tidak terjadi kanibal dalam Pilkades serentak tahun ini' Ungkap Robet.

Hal senada juga disampaikan Kusairi, warga desa Sidorejo Kebonsari, yang menyayangkan adanya aturan skor dalam Perbup  38 tahun 2021 tentang Kepala Desa,  yang mana dengan adanya sistem skor akhirnya dimanfaatkan untuk memunculkan calon kades abal-abal. 

Kepala Dinas PMD Joko lelono mengaku tidak bisa berbuat banyak tentang aturan main dalam Pilkades, karena dalam UU No. 6 tentang Desa, Peraturan Pemerintah hingga Perda tentang Pilkades, juga syarat calon WNI minimal 2 dan maksimal 5 juga melekat, karenanya dalam Perbup pihaknya todak bisa membangkang dengan aturan itu. 

Sementara itu Ketua Komisi A Hari Puryadi menghimbau semua masyarakat untuk manjaga kondusifitas wilayahnya.

" Terkait Perbup 38 tentang Kepala Desa, DPRD bakal mengkaji dan mencari solusi" terang Haripur. ( Klik-1)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama