Ratusan Warga Kaliabu Mejayan Deklarasi Tolak Cakades Dari Luar Desa !

KlikMadiun-Mendekati pendaftaran Pilkades serentak di Kab. Madiun, penolakan terhadap Perbub 38 Tahun 2021 tentang Kepala Desa semakin gencar dilakukan. 

Terbukti tadi malam, Senin 1/11 sekitar 200 lebih warga Kaliabu melakukan Deklarasi dan penandatanganan bersama untuk menolak Calon Kades yang bukan dari warga Desa Kaliabu.

Marsono tokoh masyarakat Desa Kaliabu menyampaikan,  acara malam ini adalah bentuk wujud demokrasi dari warga Desa. Demokrasi dan kerukunan yang ada di Desa mereka sudah baik, untuk itu dengan akan dilaksanakan Pilkades, warga Desa Kaliabu tidak ingin demokrasi Desa Kaliabu dicederai oleh kepentingan-kepentingan di luar kepentingan masyarakat Desa setempat.

"Kami menolak jika nantinya ada Cakades dari luar Desa kami, dan kami hanya ingin Cakades dari Desa kami", ungkapnya.

Dengan Baner bertuliskan:"

"Kami akan usung warga kami sendiri sebagai Calon Kades dan warga masyarakat akan menolak Calon Kades yang bukan dari Desa kami", kemudian mereka menggunakan "Slogan Kaliabu Bangkit", ditambah dukungan tanda tangan warga. Acara pada malam itu berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan.

Terpisah Ketua Pentas Gugat Herukun menyampaikan, reaksi penduduk Kaliabu menolak Calon Kades Palsu yang diprediksi akan menyerbu Desa Kaliabu saat tahap pendaftaran Pilkades adalah respon alami yang wajar dari masyarakat.

"Sangat mungkin akan disusul gelombang penolakan serupa di 142 Desa lain di wilayah Kab. Madiun yang akan mengadakan Pilkades serentak 2021", Kata Heru

Masyarakat itu berpikirnya sederhana, ini pesta rakyat Desa dan mereka tidak ingin dijajah oleh kepentingan pihak lain.

Heru menambahkan, terkait amar putusan MK No. 128/PUU/XIII/2015, disebutkan pada poin 3: Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tetapi ada peluang Bupati Madiun bisa mengatur kembali dengan opsi-opsi lain terkait mempertimbangkan situasi kondisi Sosial Budaya Politik termasuk potensi keamanan level grassroad di wilayah Kab. Madiun.

"Jika tidak kreatif menyusun parameter lanjutan terkait bebasnya Cakades dari luar Desa setempat, maka sama halnya Bupati membuka potensi konflik tinggi. Apalagi terang-terangan sudah ada pihak dengan motif jahat mengorganisir Cakades Palsu untuk disebar ke Desa-desa dengan tujuan menggagalkan Calon Kades yang serius," ujarnya.

"Sangat mudah merevisi Perbup 38 Tahun 2021. Menjadi sulit itu karena ego kepentingan. Setiap langkah pasti ada resiko dan gambaran kekacauan sudah ada di depan mata", pungkas Herukun ( klik-1)

1 Komentar

  1. konspirasi bupati.demi pilbup 2014 n madiun jd sarangnya makelar cakades

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama