Belum Genap 1 Tahun Menjabat, Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Ditahan Kejari Kota Madiun

KlikMadiun - Penahanan SK oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan kerja PDAM Tirta Taman Sari kota Madiun nyatanya masih menyisakan banyak pertanyaan.

Inisial SK yakni singkatan dari Sandi Kunariyanto, adalah Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta kabupaten Magetan. 

Sandi Kunariyanto baru menjabat sebagai Direktur Teknik perusahaan penyedia air yang berada di bawah naungan plat merah tersebut setelah menjalani pelantikan pada 11 Februari 2021 lalu. Artinya belum genap satu tahun berkarya bersama jajaran pejabat dan pegawai PDAM Lawu Tirta kabupaten Magetan. Ia terpaksa tersandung kasus hukum karena tindakan penyalahgunaan anggaran di  kantornya yang lama.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Lawu Tirta Choirul Anam belum memberi keterangan apapun terkait penahanan salah satu jajarannya. Anam, sapaan akrab Dirut Lawu Tirta mengaku sedang dinas luar saat dikonfirmasi jurnalis KlikMadiun melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selas (7/12/2021).

"Maaf mbak, saya sedang Dinas Luar, di Solo. Mungkin tanggal 10 baru kembali," jawabnya.

Namun, Kepala Bagian Sambungan dan Pemeliharaan Saluran Pelanggan PDAM Lawu Tirta, Suyono membenarkan bahwa SK adalah Direktur Teknik di tempatnya bekerja. Suyono mengiyakan saat jurnalis KlikMadiun menunjukkan foto tersangka yang ditahan oleh Kejari kota Madiun pada Senin (6/12/2021).

"Iya benar ini. Tapi saya minim keterangan terkait penahanannya oleh Kejari," tutupnya di akhir perbincangan di ruang kerjanya.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم