Ini Aturan Baru Naik KA di Daop 7 Madiun Selama Liburan Nataru

FOTO/Klikmadiun.com : Suasana stasiun madiun menjelang libur natal dan tahun baru 


KlikMadiun - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan 8 perjalanan kereta api (KA) jarak jauh yang bertolak dari Daop 7 dengan rata-rata tempat duduk 2.257 per hari selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sementara itu, untuk KA yang melintas di wilayah daop 7 ada sebanyak 38 perjalanan KA Jarak Jauh dan 26 KA Lokal.

 

“Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” jelas Vice President Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono saat konferensi pers di Stasiun Besar Kota Madiun pada Selasa (21/12/2021).

 

Terhitung mulai tanggal 17 hingga 20 Desember 2021 , Daop 7 Madiun sudah melayani 65.335 pelanggan kereta api. Dengan rincian penumpang 32.480 pelanggan KA yang naik dan 32.855 pelanggan KA yang turun.

 

“Untuk di Stasiun Madiun sendiri selama periode 17 – 20 Desember 2021, sudah melayani 7.047 pelanggan KA dengan rincian 3.510 pelanggan KA yang naik dan 3.537 pelanggan KA yang turun,” ujar Hendra.



 

Secara resmi Hendra juga menyampaikan terkait peraturan perjalanan KA selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berdasarkan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021.

 

Bagi calon penumpang KA Antar Kota diwajibkan memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut ;

  • Wajib menunjukan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.    
  • Calon penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan. 
  • Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
  • Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sempelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 

Sedangkan untuk calon penumpang KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi, aturannya yaitu ;

 

  •      Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
  •        Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
  •      Menunjukan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
  •    Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

 

Untuk memudahkan para calon penumpangnya, KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. Dengan tarif layanan yang sangat terjangkau, KAI berkomitmen membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api selama masa pandemic Covid-19.

 

“Untuk stasiun di wilayah Daop 7 Madiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk,” pungkas Hendra.

 

Untuk informasi lebih lanjut, para calon penumpang KA bisa menghubungi call center PT. KAI melalui telepon di 121 atau pesan instan di nomor WhatsApp PT. KAI 0811-1211-1121.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama