Pilkades Madiun - Gagal Mendaftar, Bakal Calon Kades Gugat Bupati Madiun 5 Miliar

KlikMadiun-Gugatan terkait pelaksanaan tahapan Pilkades Kab. Madiun terus bergulir.

Setelah sebelumnya Gugatan No. 43/pdt.G/Pn.Mjy resmi teregister di PN Kab. Madiun, yaitu Gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Gandul Kec. Pilangkenceng, kali ini Sutrisno, yang merupakan Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar di Desa Purworejo Kec. Pilangkenceng melalui Kuasa Hukumnya Arifin Purwanto, SH, Hari ini Senin, 6/12/2021 resmi mendaftarkan Gugatannya di PN Kab. Madiun.

"Resmi kita sudah daftarkan di PN Kab. Madiun melalui sistem e-Court, untuk Nomor gugatan dan jadwal sidang mungkin besok baru keluar" Kata Arifin

Tertulis empat Tergugat dalam Gugatan Sutrisno, terdiri atas Panitia Pilkades Desa Purworejo, Panitia Pilkades Kecamatan Pilangkenceng, Panitia Pilkades Kab. Madiun dan Bupati Madiun. 

Dalam Gugatan, Sutrisno tidak tanggung-tanggung dalam meminta ganti rugi imaterilnya, yaitu menyebut angka 5 Milyard.

Terpisah, Ketua Pentas Gugat Herukun     berpendapat, bahwa kita tidak bisa secara sederhana melihat protes-protes di masyarakat menyangkut aturan main Pilkades serentak Kab. Madiun 2021 yang diatur di dalam Perbup 38 Tahun 2021 sebagai sebuah dinamika yang wajar.

"Banyak hal memang bisa disederhanakan dengan cara pandang dinamis, tetapi dalam konteks Pilkades serentak Kab. Madiun 2021, masyarakat sudah terlanjur melihat pertunjukkan yang yang justru ditangkap tidak wajar", kata Heru.

"Kita mencoba flash back, pada tahap sosialisasi Pilkades Serentak Kab. Madiun 2021, masyarakat hanya mendapatkan materi tentang tahapan-tahapan Pilkades dan Pemerintah Daerah Kab. Madiun tidak memberi ruang kepada publik untuk tahu isi Perbup 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa sebagai roh pijakan teknis Pilkades serentak Kab. Madiun 2021. Hal itu sekaligus sebagai bukti, bahwa Perbup 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa tidak memegang azas keterbukaan dan tidak mudah diakses oleh publik", ungkapnya.

Masih kata Heru, secara prinsip, ini hanya persoalan ego dan niat baik. Dibutuhkan kedewasaan semua elemen, terkhusus Bupati Madiun. Sebab Pilkades menyangkut hajat hidup banyak orang, jangan sampai masyarakat menjadi korban karena benturan-benturan.

"Regulasi memang tetaplah regulasi yang harus dijalankan. Tetapi bukan berarti regulasi tidak bisa direvisi, karena ia bukan KITAB SUCI", pungkasnya. (Klik-1)

2 تعليقات

  1. أزال المؤلف هذا التعليق.

    ردحذف
  2. Ada beberapa tahapan yg tdk dilaksanakan oleh Panitia Pilkades di desa, dan di duga adanya pembiaran oleh Panitia Kabupaten dan Sub Panitia Pilkades di Kec.Pasal 27 (4)(5) Perbup 31 2021, Semoga para pemangku kepentingan tdk hanya teguh dg EGO malu mengakui adanya bbrp pasal yg kurang konsideran dg aturan yg lbh tinggi

    ردحذف

إرسال تعليق

أحدث أقدم