Sigap, Satreskrim Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pencurian Puluhan HP

Klikmadiun - Gerak sigap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota patut mendapatkan acungan jempol. Kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku pencurian puluhan HP di sebuah Gudang J&T di jalan Raya Solo, Kecamatan Jiwan.

Pelaku berinisisal ANH (36) warga desa Jiwan kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, berhasil diringkus tim Satreskrim pada hari Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 11.15 sedangkan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.15 di hari yang sama.

“Polres bekerja sama dengan Polsek setempat. Terungkapnyapun tidak lebih dari 24 jam,” ungkap AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kapolres Madiun Kota saat Pers Rilis  pada Senin (6/12/2021) di Ruang Pojok Media.

Dewa menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika ada laporan dari Sugeng salah satu karyawan gudang tersebut. Dari rekaman cctv dan keterangan saksi – saksi akhirnya berhasil meringkus ANH.

Tersangka sudah sering berkunjung ke gudang tersebut  dan berbincang – bincang dengan beberapa karyawan J&T, sehingga sangat mudah untuk mengetahui kebiasaan dan cara dari karyawan gudang saat menutup pintu gudang.

“Modus operandi ANH sering berkunjung ke gudang dan mengamati kebiasaan karyawan gudang. Dengan inisiasi sendiri, mendatangi pada malam hari ketika karyawan sudah pulang,” terang orang nomor satu dalam jajaran Polres Madiun Kota tersebut.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa HP sebanyak 33 jenis dengan berbagai merek. Sedangkan kerugian materi yang harus ditanggung sekitar 150 juta rupiah.

“Begitu kita datangi rumahnya, HP masih ada semua. Hanya 5 HP yang terbuka. Belum ada yang dijual. Untuk kerugian materi 150 juta. Karena yang bersangkutan belum menjual HP nya, akan kami amankan. Rencananya memang akan dijual untuk kepentingan pribadi,” imbuh Dewa.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP denagn ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama